unescoworldheritagesites.com

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Penuhi Panggilan Penyidik KPK - News

: “Saya sudah di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman singkat namun padat menjawab pertanyaan apakah dirinya siap atau memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah, Selasa pagi (17/5/2022). Dengan jawaban itu, sekaligus pula dia menunjukan dirinya siap diperiksa, taat hukum, konsisten dan selalu mendorong penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi yang selama ini didukung dan didorongnya agar penanganannya tuntas serta terang benderang.

Boyamin sebelumnya pun sudah menegaskan bahwa dirinya akan memberikan keterangan apa adanya terkait kasus Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi sebelumnya merupakan tersangka korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.

Boyamin Saiman selama ini dikenal pula sebagai aktivis antikorupsi. Dia kerap memberikan laporan kepada penegak hukum guna peroleh jalan untuk penuntasan suatu kasus korupsi. Antara lain kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng, mafia pengadaan tanah dan yang lainnya lagi.

Namun kali ini pemeriksaan Koordinator MAKI itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo. "KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif " demikian Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (17/5/2022).  Ali juga mengaku yakin bahwa Boyamin bakal memberikan keterangan yang jujur dan berterus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang dia ketahui saat dihadapan tim penyidik.

Boyamin mengaku menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo sejak tahun 2018. Ia masuk ke perusahaan itu untuk membantu mengurus utang di beberapa bank. "Saya masuk PT bumi Redjo itu 2018, secara formalnya begitu. Terus 2014 kredit macet di banyak bank, invalid, maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya (Budhi Sarwono) karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto," ungkap Boyamin.

"Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, BPD, perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014, terus 2018 saya dimasukan menjadi direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," katanya.

PT Bumi Rejo merupakan salah satu pemenang tender pengerjaan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara yang akhirnya kemudian diungkap oleh KPK lantaran adanya tindak pidana korupsi.

Ali menyebutkan tim penyidik telah memiliki alat bukti diantaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU dimaksud. Dia mengatakan, bukti-bukti dan keterangan saksi itu kemudian dituangkan dalam BAP. "Itu nantinya akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya didepan majelis hakim," kata Ali.

Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang sebelumnya merupakan tersangka korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018. Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara yang saat ini menjerat Budhi Sarwono. KPK masih terus melakukan pencarian bukti lain terkait dengan perkara ini meskipun sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi Sarwono.

Tersangka Budhi Sarwono merupakan tersangka kasus suap berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Dia diduga menerima suap dalam bentuk commitment fee sekitar Rp 2,1 miliar.

Budhi diyakini berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya hingga mengatur pemenang lelang. Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menyita aset yang diduga milik Budhi Sarwono senilai Rp 10 miliar.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat