unescoworldheritagesites.com

Ribuan Korban Soroti Oknum Adhyaksa Dalam Kasus P19 Perkara Investasi Gagal Bayar - News

Aksi demo damai yang dipimpin kuasa hukum korban investasi gagal bayar Alvin Lim  di depan pintu belakang gedung Kejagung belum lama ini





Penolakan berkas investasi gagal bayar Koperasi  Indosurya oleh Kejaksaan Agung menimbulkan keresahan di masyarakat terutama dugaan permainan oknum sehingga HS dan JL, tersangka kasus gagal bayar yang menimbulkan kerugian Rp36 triliun dengan korban 15 ribu orang, bisa lepas dari tahanan.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA adalah  yang paling vokal mengkritisi dugaan permainan  dengan modus P19 Mati.

Alvin kepada media menyampaikan bahwa salinan P19 dengan tandatangan dan cap pejabat, di mana petunjuk No 90 berisi agar penyidik memeriksa semua korban di seluruh Indonesia adalah keanehan.

Baca Juga: Ribuan Orang Gelar Demo Damai Minta Polri Dan Kejagung Proses Hukum Kasus Investasi Gagal Bayar Yang Mandek

 "Status perkara P19  adalah modus yang digunakan oknum  dalam memberikan petunjuk jaksa yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. Petunjuk No 90 ini adalah salah satu bukti nyatanya," ujarnya

Alvin jebolan UC Berkeley, Amerika Serikat ini menjelaskan memeriksa seluruh korban adalah hal mustahil, di mana mustahilnya? Dari 15 ribuan korban sudah beberapa korban meninggal, ada yang bunuh diri, ada yang gantung diri dan ada yang meninggal karena sakit.

 Memeriksa seluruh korban berarti yang sudah meninggal pun harus diperiksa, lalu bagaimana penyidik mengirimkan panggilan pemeriksaan ke surga? Lalu tandatangan berita acara pemeriksaan bagaimana oleh korban yang sudah meninggal?

Baca Juga: Dipilih Ribuan Warganet, Firli Bahuri Tak Mau Terganggu Isu Capres

Jika mau dijalankan sekalipun petunjuk tersebut mengecualikan korban yang sakit dan meninggal, lalu berapa Ratus miliar biaya oprasional harus dikeluarkan untuk memeriksan belasan ribu korban apalagi banyak yang diluar kota?

 "Inilah kenapa disebut P19 mati, karena tidak mungkin bisa dilaksanakan, "  ucapnya.

Akibat hukumnya apabila berkas perkara tidak bisa diterima oleh kejaksaan dengan alasan tidak lengkap, maka "penyidik pada akhirnya apabila sudah berkali-kali dikembalikan, punya mekanisme Gelar Perkara Khusus di Perkap yang akhirnya akan menghentikan penyidikan atau SP3. Disinilah pelaku kejahatan bisa lolos dari hukum dan persidangan. " tutur  pria berkaca mata ini.

Baca Juga: Keduanya Serius Kawal Dana Desa, Jaksa Agung Dan Ketua KPK Disebut Satu Visi Dengan Presiden

Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga menduga adanya dugaan oknum Adhyaksa yang bermaim sehingga HS bisa lepas dari tahanan.

 "Sangat janggal apabila 4 bulan pemberkasan dianggap  tidak lengkap. Menko Polhukam wajib mengkordinasi apa penyebabnya?"  kata Sugeng.

Alvin  menjelaskan bahwa petunjuk kejagung wajib memeriksa seluruh saksi korban dengan alasan ingin tahu junlah persis kerugian sangat tidak berdasarkan hukum karena list korban dan jumlah kerugian sebenarnya sudah ada di putusan sidang PKPU.

Pasal 46 Perbankan yang disangkakan juga tidak ada unsur kerugian, serta sesuai KUHAP pasal 185, keterangan saksi adalah cukup ketika ada 2 atau lebih.

qBaca Juga: Ratusan Korban  Gagal Bayar KSP Indosurya Minta Bantuan Jaksa Agung

Jadi istilah hukumnya cukup bukan lengkap seluruh saksi korban di haruskan di periksa. Tidak mungkin pula sidang PN nantinya memeriksa seluruh 18ribu korban untuk dihadirkan jaksa di persidangan.

Ia menyampaikan agar, masyarakat mengikut saran Kabareskrim dan melapor ke Mabes Polri untuk membuat LP baru.

Jika membutuhkan pendampingan bisa menghubungi 0817-489-0999 (LQ Tangerang) atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) agar bisa diberikan bantuan hukum.

Dalam waktu dekat Korban Indosurya akan mrngadakan aksi damai kembali di depan Kejaksaan Agung didukung oleh beberapa elemen masyarakat seperti Ormas dan perkumpulan wartawan dan advokat yang kecewa terhadap oknum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat