unescoworldheritagesites.com

Lima Belas Pelaku Tindak Kejahatan Peroleh Keadilan Restoratif Dari Jampidum Kejaksaan Agung - News

 

: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Rabu (20/7/2022).  Untuk itu dilakukan ekspose secara virtual antara Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (20/7/2022), merinci ke-15 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif  itu masing-masing 1.Tersangka HERMAN BIN YATIMAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 2.Tersangka HARYANTO ALIAS HERI BIN SUGIMAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian; 3.Tersangka HARMIN ALIAS KONA BIN HASANI dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 4.Tersangka ARMAN ALIAS EVAN dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan 5.Tersangka DESMAN ALIAS EMMANG ALIAS PAPAK ALFAT dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Berikutnya 6.Tersangka HAMDAN MUSSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1)  KUHP; 7.Tersangka JULIANA WATTIMENA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian; 8.Tersangka SUHAEBAH BINTI MUHAMMAD IJIN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan; 9.Tersangka PRIMUS FELICIANUS ALIAS PIMU dari Kejaksaan Negeri Sikka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 10.Tersangka KHAIRUL HASAN BIN RAJALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Balai Rehabilitasi Adhyaksa Sebagai Keadilan Restoratif Sekaligus Tekan Kepadatan Lapas

Selanjutnya 11. Tersangka HASAN SAIDI ALIAS WINCAK ALIAS DONG BIN CUT ALI dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 12.Tersangka SALAHUDDIN BIN M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan; 13.Tersangka SYAHRONI ALIAS MAWAN BIN MARWAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 14. Tersangka FLORIAN GERHARD ALBERT STICHLER dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan terakhir 15. Tersangka HERI NANDA ALIAS HERI BIN DEHER dari Kejaksaan Negeri Sintang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Berkat RJ, Susul Menyusul Tersangka Tidak Sampai Dijatuhi Hukuman

Menurut Jampidum Fadil Zumhana sebagaimana dikutip dalam press release Puspenkum Kejaksaan Agung bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  berdasarkan perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Tidak itu saja persyaratannya. Proses perdamaian juga dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat