unescoworldheritagesites.com

Anak Kiai Jombang Ikuti Sidang Ke-2 Virtual, Tetap Dijaga Ketat Aparat - News

Anak kiai Jombang ikuti sidang secara virtual yang digelar di PN Surabaya.

: Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42) menjalani sidang ke-2 hari di PN Surabaya, Senin (25/7/2022) hari ini. Persidangan kasus pencabulan ini kembali dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.

Anak kiai Jombang itu sendiri mengikuti sidang secara online melalui teleconference di Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo. Persidangan kasus Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sendiri digelar secara tertutup.

Anak kiai Jombang tersebut, melalui kuasa hukum terdakwa, Rio Ramabaskara, menyatakan keberatan dengan sidang online. Kalau secara online, persidangan Mas Bechi ini tak perlu dipindah dari Jombang ke PN Surabaya.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang, Mas Bechi Sidang Perdananya Online Tapi Dijaga Ratusan Polisi

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi (sanggahan terdakwa). Terdakwa hadir secara virtual dengan mengenakan baju lengan panjang biru muda.

Dalam persidangan ke-2 ini, kuasa hukum Mas Bechi mempersoalkan dakwaan yang dinilai kurang cermat. "Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat, jelas dan menguraikan peristiwa itu secara detail,” ujarnya.

Terkait ketatnya penjagaan sidang ke-2 Mas Bechi di PN Surabaya ini, menurut Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, jumlah yang dikerahkan lebih sedikit dibanding sidang pertama.

Baca Juga: PLN Jatim Klaim Konsumsi Listrik Bertumbuh Pasca Pandemi Covid-19

"280-an personel dari Brimop Polda Jatim, Dalmas Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan rayon polsek setempat,” ujarnya. Pengamanan dengan personil sebanyak itu dilakukan sebagai antisipasi demonstrasi.

Dalam persidangan sebelumnya, Mas Bechi didakwa menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun penjara.

Anak kiai Jombang ini juga didakwa dengan pasal 289 KUHP (tentang perbuatan cabul) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat