unescoworldheritagesites.com

WNA Jepang Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, di Deportasi ke Negara Asal - News

WN Jepang dideportasi ke negaranya. (ilustrasi )

: Pihak Imigrasi Jakarta Selatan telah mendeportasi Naoki Sato ( NS) seorang warga negara Jepang, tinggal di Jakarta, karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

NS yang bekerja sebagai Presdir PT PUL, diduga menggunakan alamat fiktif dan rangkap jabatan.

Baca Juga: Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang

"Deportasi terhadap NS karena yang bersangkutan telah melakukan dua pelanggaran, yaitu, pertama, dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak imigrasi dengan memakai alamat fiktif, “ kata salah seorang karyawan PT PUL yang tidak mau disebut namanya, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Papua Nugini Deportasi Gubernur Papua Lukas Enembe Terkait Dokumen Imigrasi

Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa setelah pihak imigrasi melakukan pengecekan dan investigasi ke semua pihak, termasuk NS sendiri mengakui selama ini menggunakan alamat fiktif. “NS tidak tinggal di Apartemen Kintamani Jakarta Selatan, “ terangnya.

Pelanggaran kedua, NS melakukan  rangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai GM di PT Anugerah Samudera Madanindo (ASM), dan jabatan President Director PT PUL. “Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-Undang, “ paparnya.

Pihak Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan yang dihubungi membenarkan telah mendeportasi NS,  WN Jepang, karena  dinyatakan melanggar sejumlah aturan keimigrasian.

Tindakan deportasi itu tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan ditandatangani Plh Susilo,  Nomor W.10.IMI.IMI.3-8536-GR.03.08 Tahun 2022.

Dalam surat tersebut dinyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial NS.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan melakukan tindakan administratif terhadap NS berupa deportasi dari wilayah Indonesia.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat