unescoworldheritagesites.com

Sidang Kasus Gugatan PAJ Ilegal ke Kemenkumham di PTUN, Elza Syarief Optimis Hakim Tolak Penggugat - News

Sidang gugatan di PTUN antara 25 anggota PAJ kepada Menkumham  (Sadono )

:  Kasus gugatan 25 orang yang mengaku sebagai anggota Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan dilayangkan oleh seorang bernama Adsuri Yasahardja bersama 24 lainnya yang mengaku sebagai anggota PAJ.

Mereka menggugat menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) dengan pihak terkait Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) legal pimpinan Ing. Ir. Vidi Galenso Syarief VDI, S. H., M. H., CMLC. Dengan kata lain, pihak tergugatnya adalah menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham).

Baca Juga: Dari KTT G7 Jerman, Jokowi Terbang Ke Ukraina Dan Rusia Bawa Misi Damai, Cegah Kelaparan Dunia

Pihak ke-3 atau terkait adalah Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) dengan ketua umum legal periode 2020-2023, Vidi Galenso Syarief. PAJ yang legal pimpinan Vidi Galenso Syarief ini diundang menjadi pihak terkait karena yang dirugikan.

PAJ pimpinan Vidi melakukan intervensi yang memihak pada tergugat (menkumham) atau disebut "intervensi vrijwaring". Dalam perkara ini, penggugat Adsuri menggugat pihak tergugat menkumham agar membatalkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan PAJ pimpinan Vidi Galenso Syarief hasil kongres di Pulomas, Jakarta Timur yang digelar 5 Desember 2020.

Baca Juga: Kunjungi PIDI 4.0, Presiden Jerman Apresiasi Digital Transformasi Di Indonesia

Beberapa kali, sidang di PTUN DKI Jakarta telah digelar. Pada Kamis (20/10/2022), majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembuktian terakhir tanpa saksi.

Sedangkan, pada pekan sebelumnya: Kamis (13/10/2022), sidang dengan nomor perkara 106/G/2022/PTUN.JKT digelar di Ruang Chandra, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur.
Agenda sidangnya adalah bukti tambahan para pihak saksi Tergugat II Intervensi. Dan, pemeriksaan saksi fakta dari Penggugat dan Tergugat Intervensi II (PAJ yang sah).

Pada sidang yang dipimpin
Ketua Majelis Hakim, Akhdiat Sastrodinata, S. H., M. H. dengan anggota Indah Mayasari, S. H., M. H., Dr. Sudarsono, S. H., M. H. dan panitera pengganti, Hj. Sri Suhartiningsih, S. H., M. H. itu, satu orang saksi yang dihadirkan penggugat ditolak mentah-mentah.

Sebab, kata majelis hakim, 1 orang saksi tersebut namanya masuk dalam 25 orang penggugat. "Silakan Anda keluar ruang sidang. Karena, tidak sah menjadi saksi. Penggugat tidak boleh menjadi saksi," ujar Majelis Hakim Akhdiat usai memeriksa identitas saksi dan ternyata namanya masuk dalam daftar 25 penggugat.

Ketua majelis hakim pun menegur penasihat hukum penggugat karena telah melanggar hukum/aturan dasar dari persidangan perdata.
Hakim Akhdiat lalu memanggil saksi lainnya yang dihadirkan pihak penggugat.

Kali ini, penggugat menghadirkan saksi bernama Henry Sihaaan. Sebelum memintai keterangan, hakim Akhdiat terlebih dahulu menanyakan kepada saksi Henry, apakah kenal dengan 25 orang penggugat.

Hakim Akhdiat menyebutkan satu per satu 25 nama penggugat tersebut. Dan, Henry pun menjawab, kenal.

Saat ditanya oleh hakim, apakah Henry kenal dengan Ketua PAJ Vidi? Saksi menjawab kenal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat