unescoworldheritagesites.com

Diduga Unprofesional Conduct, Kapolri Tegaskan Bebersih Kasus AKBP Mindo Kembali Diungkit - News

Didampingi IPW dan  Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Ray,  Getwien Winanda Mosse (ibu kandung korban pembunuhan Putri Mega Umboh), Selasa (08/11/2022) , mendatangi Bareskrim untuk mencari keadilan atas dugaan rekayasa yang menersangkakan AKBP Mindo Tampubolon. (Sadono )

: Seiring komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pembenahan di Korps Tribrata setelah sejumlah perwira tinggi (Pati) terlibat kasus pidana, pihak keluarga kembali mengungkit kasus AKBP Mido Tampubolon yang belasan tahun lalu dituding melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Putri Mega Umboh.

Getwien Winanda Mosse, ibu kandung dari Putri Mega Umboh meyakini bahwa menantunya yang saat itu menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) meyakini adanya tindakan rekayasa dan ketidakprofesionalan penyidik yang menangani kasus tersebut sehingga menersangkakan AKBP Mindo hingga akhirnya divonis bersalah dalam pengadilan.

Karenanya meski telah belasan tahun berlalu dan menantunya tengah menjalani vonis seumur hidup dijatuhkan pengadilan, dirinya didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya, Selasa (8/11/2022) mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat pengaduan terhadap sejumlah kasus yang diduga diabaikan penyidik dalam kasus pembunuhan Putri Mega.

Baca Juga: Ringkus Komplotan Pengoplos LPG dan BBM Bersubsidi, Kabid Humas Polda Riau: Perbuatan Mereka Sangat Merugikan

Getwien mengaku pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya hukum untuk mencari keadilan atas tuduhan dialami AKBP Mindo.

Dirinya berharap kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo yang berkomitmen melakukan bersih-bersih terhadap institusi dipimpinnya dapat memberi keadilan dengan mengusut laporan yang saat ini diajukan untuk memberi keadilan terhadap keponakannya Modo Tampubolon akibat ketidakprofesionalan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri yang ketika itu dipimpin Kombes Wibowo.

“Kami sudah melakukan upaya hukum sejauh ini. Kami berharap dengan adanya reformasi polri ataupun kita kenal bersih bersih Polri, semoga dengan adanya laporan kami keluarga yang teraniaya dan di dzolimi, yang selama ini tidak dianggap, padahal kami juga keluarga dari Polisi, orang tua saya polisi, suami saya polisi, yang dibunuh anak saya juga istri polisi, tapi kok kurang perhatian benar. Kami minta doa dan harapan, semoga dengan adanya ini tuhan membukakan hati bapak Kapolri pak Sigit supaya mau membantu kami untuk menelaah kembali laporan kami,” kata Getwien di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ungkap 203 Kg Sabu dan 404.491 Ekstasi, Polda Riau Catat Sejarah

"Karena dari awal sampai hari ini sampai kapanpun kami keluarga korban tahu bahwa anak kami mindo bukan otak atau pelaku. Bebersih dilakukan Kapolri jangan lupakan dugaan rekayasa kasus AKBP Mindo. Kami beranjak dari kasus FS. Dan kami melihat di kasus anak kami Mindo ini dari awal bahwa itu adalah kasus rekayasa,” sambungnya lagi.

Di lokasi yang sama, Hery Hartono mengatakan terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut yang diduga tindakan unprofesional. Hal itu menurutnya didukung dengan pernyataan dari tersangka Gugun Gunawan alias Ujang.

Di sana (Gugun) setelah menjalani hukuman bertahun-tahun ada perasaan menyesal dan bersalah. Betul-betul sebagai ungkapan penyesalan menyatakan bahwa Mindo Tampubolon tidak terlibat.

Lebih lanjut Hery mengungkapkan simpati dan empatinya terhadap Getwien yang terus berjuang mencari keadilan untuk menantunya dan duka dirasakan oleh cucunya.

‘Yang pertama ibunya dibunuh, yang kedua bapaknya diambil, disangka, dituduh, bahkan akhirnya dinyatakan bersalah,” ucap Hery menggambarkan perasaan cucu dari Getwien.

Saat ini pelaporan ke Bareskrim dilakukan terkait tiga hal, salah satunya pencurian dimana barang bukti harta milik Putri yang dirampok Ujang tak kunjung diambil oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri. Sementara dua hal lainnya yaitu penculikan terhadap anak Putri Mega dan pembunuhan terhadap janin yang dikandungnya karena kekerasan dialami hingga meninggal dunia. Sementara dugaan unprofessional conduct dan obstruction of justice akan dilaporkan ke Propam Polri.

"Ini kejahatan kemanusiaan. Saya pikir itu. Jadi nanti bukti akan kita lampirkan akan kita lakukan pendampingan," tegasnya. .

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat