unescoworldheritagesites.com

Belasan Pengedar Sabu Diringkus Polda NTB - News

13 Pengedar sabu dan barang bukti berhasil diamankan Polda NTB melalui Res narkoba di sejumlah tempat se NTB. (Suara Karya/Istimewa)

: Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan 13 pengedar sabu sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. 13 tersangka ini ditangkap pada enam kasus berbeda yakni 5 TKP di Kota Mataram dan 1 TKP Kota Bima. Pengedar sabu ini terdiri 10 laki-laki dan 3 orang perempuan.

“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu yang didapatkan berasal dari wilayah Bima Kota, Lombok Timur dan Narmada,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat  (28/10/2022).

Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriadi menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan timnya di salah satu hotel di wilayah Rasanae, Kota Bima pada (27/10).

Baca Juga: Jaringan Pengedar Sabu-sabu Tiga Kota Dibekuk Polres Sleman

“Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial  J (42) asal Lingkungan Randa, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan N (35) warga Lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Barang bukti  yang diamankan berupa sabu seberat 0,73 gram dan uang tunai Rp 635 ribu,” kata Deddy.

Baca Juga: Sempat Viral, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Di Permata Pamulang

Berikutnya, kata Dedy, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku  pada (1/10) lalu berinisial  AG (35) MBY (45) warga Melayu Bangsal, Ampenan Tengah, Kota Mataram. Tersangka ditangkap di tempat parkiran salah satu apotek di Jalan Saleh Sungkar No 41 Ampenan. Dari sini petugas mengamankan 7,1 gram.

Selanjutnya pada (13/10) petugas berhasil mengamankan pelaku ZD (29) di  Jalan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Barang bukti  sabu yang diamankan seberat 30,83 gram dan uang tunai Rp 920 ribu. Pelaku berikutnya, WHH (33) Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara dan MH (35) Babakan, Kecamatan Sandubaya. Keduanya ditangkap di rumahnya WHH pada (15/10). Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 23,41 gram dan uang tunai Rp 13,8 juta.

“Kita juga mengamankan H (45) Melayu Bangsal, Kota Mataram. Kemudian B (22) asal Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dan D perempuan (26) Punia, Kota Mataram. Ketiganya ditangkap (23/10) dengan barang bukti sabu yang diamankan seberat 3,62 gram dan uang tunai Rp 2,2 juta,” kata Dedy.

Dedy menambahkan, tiga pelaku lainnya juga diamankan di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram pada (13/10). Pelakunya H perempuan (50), B (24) dan NY perempuan (24). Barang bukti sabu yang berhasil diamankan 0,36 gram dan uang tunai Rp 4,3 juta.

 “Jadi, dari 13 orang tersangka ini dua orang merupakan residivis, yang berinisial AG dan MBY. Pengungkapan enam kasus tersebut, bukan merupakan jaringan yang sama. Ada juga pemain lama, sedang dan baru. Penangkapan mereka ini merupakan informasi dari masyarakat. Untuk para tersangka ini merupakan jaringan berbeda. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 66,5 gram, dan uang Rp 21,9 juta,” kata Dedy.

Dengan begitu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan 13 pengedar sabu dan 66,5 gram barang bukti disita. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat