unescoworldheritagesites.com

Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan Untuk Gugurkan Status Tersangkanya - News

PN Jakarta Selatan

 

: Salah satu hal ditunjukan manakala oknum penegak hukum terjerat hukum, menempuh jalur hukum untuk meloloskan diri. Celah sempit sekalipun bakal diterobos guna melepaskan diri dari pertanggung jawaban yang sesungguhnya dari perbuatannya.

Kendati KPK belum secara resmi mengumumkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka korupsi - biasanya langsung disertai upaya paksa penahanan - Gazalba Saleh sudah mengajukan praperadilan.

KPK sendiri mau tak mau tentunya harus siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut. Selain hal itu - praperadilan - hak setiap warga negara yang bermasalah hukum menempuhnya, KPK sendiri sudah mengantisipasi hal-hal semacam terjadi.

“Sejak awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti saat menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses penanganan perkara ini pun tentunya demikian, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. KPK  sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen, netral, jujur dan fair memutus menolak permohonan praperadilan itu,"  tutur Jubir KPK Ali Fikri, Jum'at (25/11/2022).

Baca Juga: Ada Petunjuk, Kemungkinan Bertambah Tersangka Terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Hakim agung Gazalba Saleh yang hingga kini belum dijebloskan ke dalam tahanan telah mengajukan gugatan praperadilan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya sebagai tersangka suap atau gratifikasi atau korupsi. Dengan praperadilan tersebut, pemohon hendak menggugurkan statusnya sebagai tersangka apabila permohonannya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan.

Selain tidak ditahan, Gazalba Saleh juga belum dikenakan cekal oleh KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak  mempunyai alasan KPK belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

"Pencegahan itu kan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah. Kalau dia kooperatif, tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah," ujar Johanis Tanak seolah sudah bisa menjamin Gazalba Saleh kooperatif, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Kasus OTT di MA Hakim Agung Sudrajat Dimyati Tersangka

Demikian juga soal penahanan Gazalba, lagi-lagi Johanis Tanak yang sempat berwacana memberikan restorative justice untuk koruptor  mengatakan bahwa hal itu bersifat subjektif. Johanis mengatakan, bila tersangka tidak ada potensi melarikan diri, tidak diperlukan penahanan. Namun, bila tersangka berpotensi menghalangi proses penyidikan, penahanan perlu dilakukan.

Entahlah bagaimana Johanis Tanak bisa memastikan seorang tersangka takkan melarikan diri. Sebab, KPK sendiri sampai saat ini masih memiliki tersangka yang tidak kunjung dapat ditangkap meski sudah dimasukan daftar pencarian orang (DPO), Harun Masiku.

"Penahanan itu juga bersifat subjektif. Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan. Tapi kalau sudah proses penyidikan lalu sulit untuk dipanggil-panggil nggak datang, ya sebaiknya ditahan supaya memperlancar proses penyidikan," katanya.

Dalam praperadilan atau petitum permohonannya, Gazalba Saleh meminta hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilannya untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK nomor B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Baca Juga: Andi Samsan Nganro dan Supandi Tangkis Tudingan Desmond J Mahesa Bahwa MA Sarang Korupsi

Tersangka Gazalba Saleh  juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Gazalba sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan tersebut adalah tidak sah dan tak berdasar atas hukum.

Selanjutnya Gazalba Saleh meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Kemudian Gazalba meminta hakim untuk memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," demikian petitum gugatan praperadilan Gazalba Saleh.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat