unescoworldheritagesites.com

Didampingi Pengacara Deolipa Yumara, Serikat Pekerja Laporkan Dua Direktur Jiwasraya ke Polda Metro - News

Kuasa hukum Serikat Pekerja Asuransi Jiwasraya Deolipa Yumara menunjukkan surat Laporan Polisi terkait pelaporan dua direksi AJ di Polda Metro Jaya  (Sadono )

: Serikat Pekerja PT Asuransi Jiwasraya (AJ) melaporkan Direktur Utama Jiwasraya, APY dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum ke Polda Metro Jaya. Pengurus serikat itu melaporkan petinggi AJ terkait pemecatan   secara sepihak. 

Kuasa hukum serikat pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023. Pelapor atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya. 

"Dalam hal ini Direktur Utama APY kemudian Direktur SDM RMP sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: AJB Bumiputera Harus Bisa Diselamatkan 

Dalam laporannya, lanjut Deolipa, pihaknya mempersangkakan kedua direksi ini dengan Pasal 43 Juncto Pasal 28  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Serikat Pekerja. Dia menyebut ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. 

"Secara Undang-Undang Serikat Pekerja setiap pengurus serikat pekerja itu sebenarnya tidak boleh di-PHK sepihak oleh manajemen karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi," jelas Deolipa. 

Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 : 110 Tahun Berselancar Di Atas Gelombang

Sementara Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya sekaligus pelapor dalam kasus ini mengungkap ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak. Sebagian besar yang dipecat merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja. 

"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023," ungkap Nugroho.

Pemecatan secara sepihak ini menurut Nugroho berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya. 

"Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat