unescoworldheritagesites.com

PN Bogor Kota Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Perkosaan - News

Sidang virtual kasus pemalsuan perizinan rumah sakit Graha Medika di PN Bogor Kota. (Istimewa)

 


Kuasa hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret sejumlah nama pegawai Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya memenangkan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)  dari Polresta Bogor Kota.

Dalam Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bogor mengabulkan seluruh gugatan Praperadilan yang dimohon oleh Kuasa Hukum dari ketiga tersangka yakni ZPA, WH, MF.

"Selaku kuasa hukum kami mengapresiasi keputusan Hakim PN Negeri Kota Bogor. Hal itu sesuai harapan klien kami. Karena dalam kasus ini banyak kejanggalan yang selama ini publik tidak ketahui," ujar Nurseylla Indra selaku anggota tim kuasa hukum saat memberi keterangannya kepada wartawan di Kota Bogor, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Jelang India Open: Dari Jamuan Makan di KBRI Hingga Foto Bareng

Menurutnya, terbitnya SPDP lanjutan dari Polresta Bogor dan kembali mentersangkakan terhadap kliennya itu, merujuk pasal yang sebelumnya. Padahal, kasus tersebut sudah diterbitkan SP3. 

Selain itu, SPDP itu dinilai janggal, lantaran adanya pertimbangan adanya Rakor Menkopolhukam. Sementara proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Bogor dinilai sudah tepat. Namun karena ada dugaan intervensi dari Polda dan lembaga lain maka membuat proses hukum itu jadi rancu.

“Bagaimana mungkin sebuah produk hukum diintervensi oleh lembaga lain. Padahal, dalam perkara yang dituduhkan terhadap klien kami sudah mendapat SP3, kami yakin bahwa penyidik memiliki pertimbangan yang matang saat menerbitkan SP3,” ujar Seylla di Kota Bogor, Senin (16/1/2023).  
Baca Juga: Pendatang Baru Atlet Putri Pelatnas PBSI Cantik-cantik

Oleh karena itu, dengan dimenangkannya gugatan Praperadilan terkait dengan terbitnya SPDP itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya guna memulihkan nama baik kliennya. 

Sebelumnya, kata Seylla, kliennya pada 29 September 2022  dijatuhi hukuman disiplin dan penurunan jabatan lebih rendah satu tahun.  Namun pada tanggal 25 November 2022, kliennya kembali dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sebagaimana diatur dalam UU No. 5  Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara. 

“Kami sangat menyayangkan pihak Kemenkop, karena klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengklarifikasi atas tuduhan kasus pemerkosaan,” katanya. 

Baca Juga: Kerusuhan Morowali Utara, Akibat Ketidakadilan yang Dirasakan Langsung Pekerja Lokal

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan TGPF bentukan Kemenkop yang diduga hanya menggali informasi sepihak tanpa melibatkan kliennya. Padahal, seharusnya kedua belah pihak, baik terduga pelaku maupun terduga korban dipertemukan untuk didengar klarifikasinya.  

“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum telah melakukan upaya banding atas pemecatan klien kami dari pegawai Kemenkop,” pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat