unescoworldheritagesites.com

Kemenlu RI: Sudah 31 WNI Berhasil Dievakuasi Dari Ukraina - News

WNI saat proses evakuasi di Polandia. (Twitter @Kemlu_RI)

: Sebanyak 31 warga negara Indonesia (WNI) telah berhasil dievakuasi ke luar dari Ukraina pasca serangan pasukan Rusia ke negara tersebut sejak Kamis (24/2/2022) lalu.

Dari jumlah itu sebanyak 6 WNI bersama 1 orang warga negara asing (WNA) dievakuasi ke Polandia, Senin (28/2/2022) hari ini. Sedangkan 25 WNI lainnya berhasil dievakuasi dari Odessa, Ukraina dan telah tiba di wilayah Rumania, Minggu (27/2/2022).

Demikian informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) lewat akun resmi Twitter-nya, MoFA Indonesia @Kemlu_RI, yang di-posting Senin (28/2/2022) hari ini dan Minggu (27/2/2023) kemarin.

Baca Juga: Atensi Tinggi Ketum Airlangga Hadiri Pelantikan Satkar Ulama Riau: Yakini Militansi Kemenangan Golkar

"Hari ini (28/2) 6 WNI dan 1 WNA (pasangan WNI) berhasil dievakuasi dari Lviv menuju Rzeszow Polandia. Mereka dalam keadaan sehat," tulisnya di akun Twitter @Kemlu,_RI, Senin (28/2/2022).

Sebelumnya sebanyak 25 WNI telah berhasil dievakuasi dari Odessa, Ukraina dan telah tiba di wilayah Rumania, Minggu (27/2/2022).

"Alhamdullilah, 25 WNI telah berhasil dievakuasi dari Odessa, Ukraina dan telah tiba di wilayah Rumania. Tim KBRI Bucharest membawa evacuee menuju Bucharest. Pemerintah terus mengupayakan evakuasi seluruh WNI dari berbagai kota di Ukraina," tulis MoFA Indonesia @Kemlu_RI sebelumnya, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga: Resmikan Jalan Tol Manado, Ruas Danowudu-Bitung, Jokowi: Kirim Logistik Jadi Mudah

Sejumlah WNI saat proses evakuasi ke Rumania.
Sejumlah WNI saat proses evakuasi ke Rumania. (Twitter @Kemlu_RI)

Pernyataan Resmi Pemerintah RI

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan lima butir pernyataan melalui Kemenlu RI menyusul serangan Rusia ke Ukraina. Kelima butir pernyataan tersebut dirilis di laman resmi Kemenlu RI sebagai berikut.

1. Penghormatan terhadap tujuan dan prinsip piagam Perserkatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan, penting untuk terus dijalankan.

2. Oleh karenanya, Serangan  militer di Ukraina tidak dapat diterima. Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia.

Baca Juga: Dubes Jepang Kunjungi Unit Usaha SIG Di Narogong

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat