unescoworldheritagesites.com

Pria Non Arab Bisa Nikahi Wanita Arab Saudi dengan Syarat - News

Ini Wanita  -  Wanita Arab (Istimewa)



JIka selama ini ada rumor yang mengatakan pria non Arab tidak boleh menikah dengan wanita Arab Saudi adalah salah.

Orang kebanyalan mengaku selama bertahun-tahun wanita Arab Saudi  dilarang menikah dengan  pria non Arab.

Kini situasi politik di Arab Saudi berubah. Banyak wanita Arab hidup bebas tanpa memakai Jilbab.

Makanya pria negara lain  boleh menikah dengan wanita atau perempuan Arab Saudi.

Baca Juga: Krisdayanti Minta Maaf Sulit Menyanyikan Lagu Keisya

Bagi laki-laki dari negara lain, perlu mengetahui persyaratan berikut ini dan memenuhinya agar impian menikahi wanita Arab bisa tercapai.

Karena itu pria non Arab wajib mengetahui  syarat terkait memiliki istri Arab Saudi.

Syarat tersebut ditetapkan Pemerintah Saudi untuk ketertiban administrasi dan tujuan lain terkait kebijakan negara.

Inilah sederet syaratnya.

1. Perempuan Arab Saudi tidak lebih muda dari 25 tahun dan lebih tua dari 50 tahun jika pelamar merupakan laki-laki non-Arab Saudi.

2. Perbedaan usia antara pasangan calon tidak boleh lebih dari 15 tahun.

3. Wali perempuan harus mengirim surat permintaan.

4. Fotokopi Iqama (KTP Penduduk) dan paspor pelamar.

5. Salinan akte kelahiran pelamar yang disertifikasi oleh pihak sipil.

6. Laporan informasi tentang pelamar dari pihak sipil.

7. Surat keterangan kerja dari pelamar yang menyatakan besaran gaji yang telah diverifikasi.

8. Jika pelamar adalah mahasiswa, dia harus menyerahkan surat verifikasi dari kampus.

9. Menandatangani dokumen pernyataan yang menyatakan pelamar tidak pernah menikah dengan wanita Arab Saudi.

10. Dua saksi Arab Saudi harus hadir untuk keabsahan pernyataan pelamar.

11. Jika pelamar telah menikah dengan wanita non-Saudi, dia harus menyerahkan akta cerai.

12. Mengisi formulir aplikasi dan menyerahkan salinan identitas kedua saksi Arab Saudi.

13. Menyerahkan laporan medis calon pasangan.

14. Menyerahkan dokumen ada/tidaknya catatan kriminal pelamar.

15. Laporan tes narkoba dari pelamar.

Setelah Kementerian Dalam Negeri Saudi memberikan izin, panitera mengirimkan dokumen aplikasi ke Pengadilan Keluarga Arab Saudi.

Pengantin wanita, pengantin pria dan dua saksi juga akan hadir untuk menandatangani kontrak pernikahan.

Ayah dari pihak perempuan Arab Saudi harus hadir untuk memastikan persetujuan yang tepat bagi putrinya untuk menikah.

Seusai menghadiri sidang Pengadilan Keluarga Arab Saudi, pengantin pun dapat secara resmi menikah.

Kemudian pasangan pengantin tersebut dapat segera melaksanakan pesta pernikahan. ***

Sumber:  Rilis

Baca Juga: Pria Diduga Hacker Bjorka Ditangkap

Baca Juga: Celaka 28 Orang Meninggal Akibat Paracetamol - Hasil Autopsi di Gambia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat