unescoworldheritagesites.com

Bebas Berekspresi Mengikuti Hak-Hak Digital - News

Kementerian Kominfo RI berkolaborasi dengan penyelanggara Wayang Ki Cahyo Kuntadi menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital 2024 bertema : Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital. Kegiatan berbentuk talkshow ini digelar di Balai Desa Macanbang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. (Istimewa )

:  Kementerian Kominfo RI berkolaborasi dengan penyelenggara Wayang Ki Cahyo Kuntadi menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital 2024 bertema : Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital. Kegiatan berbentuk talkshow ini digelar di Balai Desa Macanbang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (11/5/2024).

Kolaborasi ini digagas Kominfo RI sebagai upaya mempercepat transformasi digital di sektor komunitas/masyarakat menuju Indonesia Makin Cakap Digital.

Adapun peserta kegiatan adalah para komunitas yang tergabung dalam Karang Taruna Macanbang, PKL Tulungagung, Pecinta Wayang Macanbang, dan masyarakat desa lainnya di Kabupaten Tulungagung.

Survei dari We Are Social dan Kepios 2022 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 204 juta pengguna atau sudah digunakan oleh 73,7 persen penduduk Indonesia.
Sejumlah 80,1 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mencari informasi dan dapat menghabiskan waktu 8 jam 36 menit dalam satu hari menggunakan internet.

Indeks literasi digital Indonesia pada 2023 berada di angka 3,65 dari skala 1-5. Angka ini berada di tingkat sedang, sekaligus menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 3,54. Peningkatan literasi digital secara merata semakin urgen agar masyarakat memahami batasan dalam kebebasan berekspresi di ruang digital.

RTIK Tulungagung, Mei Santi mengatakan, kebebasan berekspresi merupakan salah satu wujud hak asasi manusia. Masyarakat bebas mengakses informasi maupun berekspresi di ruang digital, tetapi kebebasan berekspresi yang dimiliki bukan tanpa batas. Sehingga setiap individu tetap harus memahami batasan yang harus dipatuhi.

“Bebas itu bukan tanpa batas. Kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas-batas yang sama dengan hak-hak digital,” kata Mei saat menjadi pembicara kegiatan Chip In Makin Cakap Digital 2024 untuk segmen komunitas di Balai Desa Macanbang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Baca Juga: Peluang Dakwah di Ruang Digital untuk Menyebar Ajaran Islam


Setiap individu tidak boleh melanggar hak dan bahkan melukai orang lain di ruang digital. Tidak boleh membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat.

Narasumber lain, Direktur Sigma Tulungagung, Mochamad Ismanu Roziqi menambahkan, pemahaman keamanan digital membantu masyarakat semakin nyaman berselancar di ruang digital. Setiap individu perlu menyadari tingginya aktivitas digital membuka pontensi buruk, seperti penipuan online maupun pencurian akun.

Ada beragam kejahatan online (cyber crime) yang perlu diwaspadai. Penipuan online melalui media sosial menjadi salah satu kejahatan sering terjadi sekarang ini.

“Hati-hati data pribadi kita dan jangan bagikan dengan siapapun, termasuk di media sosial. Kenali seksama dengan siapa kita berkomunikasi di internet,” kata Ismanu.

Baca Juga: Jadi Produktif di Era Digital Melalui Pembuatan Konten Digital


Dalam kesempatan sama, Praktisi IT & Founder CV. Riboson (RTIK Tulungagung-Jawa Timur), Ary Sunaryo menyebutkan, perubahan gaya hidup serba digital mendorong masyarakat menguasai kemampuan berbelanja melalui lokapasar dan melakukan traksasi menggunakan dompet digital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat