unescoworldheritagesites.com

Ketua Umum APHA Indonesia Gelar Bedah Buku 'Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu' - News

Barnabas Suebu (duduk)

 
 
: Kegiatan Peluncuran dan Bedah Buku 'Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu' digelar di Auditorium Universitas Cenderawasih Abepura Jayapura, Selasa (14/5/2024).
 
Buku 'Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu' ini memuat hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST (Perkara Barnabas Suebu). 
 
Kegiatan eksaminasi bedah buku 'Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu' , diinisiasi dan dikoordinir oleh Penulis, yaitu Prof Dr St Laksanto Utomo SH MHum. Yang pada saat dilakukan eksaminasi menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI). 
 
 
Salah satu poin penting dari hasil eksaminasi putusan Perkara Barnabas Suebu ini adalah bahwa 'Terdakwa di vonis bersalah tanpa dibuktikan secara benar unsur kesalahannya'. 
 
Oleh sebab itu, sejatinya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST dan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI, perlu diminta pertanggungjawabannya, baik secara hukum maupun etik. Karena, tidak profesional dan tidak cermat dalam menjalankan tugasnya.
 
Barnabas Suebu memang telah bebas setelah menjalankan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun sesuai vonis hakim. 
 
 
Namun demikian, dengan mengacu pada hasil eksaminasi seperti yang telah dikemukakan di atas, maka sangatlah logis dan manusiawi jika Barnabas Suebu diberikan rehabilitasi oleh Negara. 
 
Untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara. 
 
Presiden sebagai Kepala Negara sejatinya peduli terhadap ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia yang telah dialami dan dirasakan oleh Barnabas Suebu. 
 
 
Sebuah ketidak-adilan dan pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh tidak profesional dan tidak cermatnya majelis hakim dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkaranya. 
 
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pemberian rehabilitasi oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
 
Kegiatan peluncuran dan bedah buku ini diselenggarakan  Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura bekerja sama dengan Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia, Lembaga Studi Hukum Indonesia, serta Penerbit PT Kaya Ilmu Bermanfaat. 
 
 
Dengan menghadirkan Keynote Speaker Marzuki Darusman SH (Jaksa Agung 2009-2011) dan Prof Dr Frans Reumi SH MA MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih), dengan panelis Prof Dr T Gayus Lumbuun SH MH (Hakim Agung 2011-2018), Prof Dr Roberth K R, Hammar SH MHum MM CLA (Rektor Universitas Caritas Indonesia Manokwari), Dr Basir Rohrohmana SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih) dan Dr. Josner Simanjuntak, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dan Hakim Adhoc Tipikor Jayapura), dimoderatori  Dr Tina Amelia SH MH CLA CPCD (Dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta).
 
Peserta dalam kegiatan ini adalah Akademisi, Praktisi Hukum, Mahasiswa, serta Media Massa di Jayapura.
 
 
Kegiatan peluncuran buku ini juga dihadiri Dr Oscar Oswald O Wambrauw SE MSc Agr (Rektor Universitas Cenderawasih), para undangan lainnya serta Hermansyah (Direktur Eksekutif APHA Indonesia).
 
Buku ini menarik sebagai literatur atau bahan bacaan bagi berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum, praktisi hukum, mahasiswa fakultas hukum, serta masyarakat umum yang ingin lebih memahami penegakan hukum dalam teori dan praktik. 
 
Dalam konteks ilmu hukum, 
dapat juga digunakan istilah 'das sollen' dan 'das sein'. Das sollen disebut kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan, sementara itu das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata. 
 
Tidak selamanya antara das sollen dan das sein ini seiring sejalan, tetapi adakalanya terjadi kesenjangan, seperti yang terjadi pada Perkara Barnabas Suebu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat