unescoworldheritagesites.com

Jaksa Pidum Kejati DKI Dituding Bertindak bagai Penasihat Hukum Tersangka - News

Kejati DKI Jakarta.

: Proses hukum suatu kasus pidana bisa berlarut-larut akibat ulah oknum penegak hukum sendiri. Oknum tersebut bukannya bertindak sebagai penegak hukum yang memproses hukum suatu kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melainkan bertindak ke salah satu pihak hingga merugikan pihak lainnya.

Hal seperti itulah diduga dilakukan jaksa Su dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Oleh karena perbuatannya itu, proses kasus perlindungan konsumen dengan tersangka KY dan SRY menjadi berliku-liku.

Jaksa Su sebagai peneliti berkas perkara tersangka KY dan SRY diduga telah merugikan korban hingga belasan miliar rupiah. Su dalam hal ini diduga bertindak bagai penasehat hukum kedua tersangka. Berkasnya pun dibolak-balik ke penyidik Polda Metro Jaya selama sekitar empat tahun terakhir.

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri ke Presiden Dituding Boyamin Saiman Menunjukan Sikap Pengecut

Sandi Hakim sebagai pelapor dan menjadi korban dalam kasus ini mengatakan, pihaknya sangat kaget dan kecewa ketika dapat informasi bahwa berkas kedua tersangka dinyatakan oleh jaksa peneliti (Su) bukanlah perbuatan pidana melainkan perakara perdata.

“Padahal kelengkapan syarat formil maupun materil sudah dipenuhi penyidik. Semua petunjuk yang diberikan jaksa hanya memenuhi kepentingan membela tersangka supaya kasus dinyatakan perdata. Oknum jaksa itu sudah bagai pengacara tersangka,” demikian Sandi Hakim, di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Saksi korban Sandi Hakim melaporkan KY ke Polda Metro Jaya pada 28 April 2021 silam terkait kasus apartemen di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan KY sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 62 ayat (1) c juncto (jo) Pasal 18 ayat (1) huruf c dan d Undang_Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Dituding Punya WIL, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Lapor ke Polda Gorontalo

Menyusul penetapan tersangka KY, penyidik melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan SRY sebagai tersangka pula.

Sejak Desember 2022 lalu berkas tersangka KY beberapa kali bolak-balik atau dikembalikan jaksa peneliti ke penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk untuk kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil. Semua petunjuk  itu dipenuhi penyidik. Antara lain penyitaan barang bukti melalui izin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, keterangan ahli serta kelengkapan lainnya.

Kendati demikian, jaksa Su justru menyimpulkan perkara itu bukan ranah pidana melaikan ranah perdata. Apa yang dilakukan jaksa peneliti terkesan hanya untuk penggiringan opini hingga tercapai kesimpulan perkara itu bukan pidana, melainkan perdata.

Baca Juga: Mantan Ketua dan Deputi Pencegahan KPK Dituding Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

“Jaksa kan penuntut mewaliki negara demi kepentingan hukum masyarakat yang menjadi korban. Dalam kasus ini, oknum jaksa malah bertindak menjadikan saksi pelapor (korban) sebagai korban lagi,” keluh Sandi.

Aspidum Kejati DKI Jakarta Hari Wibowo yang juga JPU kasus Jessica tidak pernah mau merespons konfirmasi yang dilakukan ke nomor kontaknya. Sedangkan jaksa Su belum berhasil ditemui.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat