unescoworldheritagesites.com

Penyandang Disabilitas, Pemerintah Wajib Penuhi Hak Pendidikan Inklusif - News

Menko PMK Muhadjir Effendy bersama anak penyandang disabilitas.

 

: Penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.
 
Hal itu dikemukakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat menyampaikan sambutan dalam International _Conference On Special Education In South East Asia Region_ (ICSAR) 12TH Bali, secara daring, dari Jakarta, Senin (6/6/2022). 
 
Menko PMK menyatakan, hal itu sesuai dengan pesan Presiden RI Joko Widodo pada hari Disabilitas Internasional 2022.. "Komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa," ujarnya. 
 
 
Penyandang disabilitas, lanjutnya, harus mendapatkan hak untuk  layanan pendidikan yang bermutu. Pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, serta jenis pendidikan secara inklusif dan khusus. 
 
Selain hak sebagai peserta didik, Menko PMK menjelaskan, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun leserta didik.  
 
Hal itu telah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
 
 
"Bahkan, untuk menguatkan regulasi itu telah diterbitkan pula Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai Instrumen Perencanaan dan Penganggaran. Dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," tutur. 
 
Data statistik menunjukkan angka kisaran disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3 persen.  Sedangkan, jumlah penduduk pada usia tersebut (2021) adalah 66,6 juta jiwa. Dengan demikian jumlah anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa. 
 
Kemudian, data Kemendikburistek _cut off_ Agustus 2021 menunjukkan jumlah peserta didik pada jalur Sekolah Luar Biasa (SLB) dan inklusif adalah 269.398 anak.
 
 
"Dengan demikian presentase anak penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan formal baru sebesar 12.26 persen. Artinya, masih sangat sedikit dari yang seharusnya dilayani," ujar Menko PMK.*** 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat