unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Selama 5,5 Tahun Yang Kini Sudah Tembus Rp7,5 Miliar - News

 Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo (tengah) bersama Gubernur Riau Syamsuar (kiri) saat mengunjungi korban di rumah sakit

: BPJS Ketenagakerjaan masih akan terus membiayai perawatan seorang karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru bernama Prantino yang kini sudah menghabiskan biaya hingga Rp7,5 miliar, akibat kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya, akhir 2016 silam.

Prantino yang mengalami cedera parah pada saraf tulang belakang dan telah melalui 18 kali tindakan medis itu, hingga kini masih menjalani perawatan di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru. Beruntung, Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun itu ditanggung seluruhnya oleh BPJAMSOSTEK.

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban. Pihaknya hadir sekaligus untuk memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Gandeng Agen46 BNI Dan Bank Sampah Untuk Perluas Kepesertaan

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun," ujarnya, Rabu (9/6/2022).

Pihaknya berharap, Prantino bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh.

Anggoro menjelaskan, selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh.

Baca Juga: Pernikahan Deddy Corbuzier Dan Sabrina Chairunnisa Jawab Rasa Penasaran Netizen

Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta. Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya.

Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yang sebesar Rp42,6 juta, kata dia, total manfaat yang diterima jauh lebih besar. Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino.

"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden dan harapan kami bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ujarnya.

Baca Juga: PLN Peduli Beri Edukasi Pertanian Modern Untuk Kalangan Pesantren

Sementara itu istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan.

"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh," harap Wulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat