unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kabupaten Gresik Bersinergi Lindungi Ratusan Imam Masjid - News

Perwakilan Imam Masjid saat menerima simbolik kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

: BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gresik, memberi perlindungan sosial ketenagakerjaan pada 600 Imam Masjid di Kota Santri tersebut.

Perlindungan itu diberikan saat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik menggelar sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah (BPU) di kalangan pengurus cabang dan pengurus daerah DMI yang digelar di Masjid Al- Kautsar Indro Kebomas Gresik.

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, M Imam Saputra, ratusan Imam Masjid itu diikutkan dalam 2 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Fasilitas itu diberikan langsung oleh Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia Gresik, untuk periode tiga bulan pertama," ujarnya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Doa Membuka Aura Wajah

Total anggaran yang dikeluarkan untuk program ini mencapai sekitar Rp30.240.000. Program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan para Imam Masjid di Kabupaten Gresik.

"Kami berharap mereka dan dapat menjalankan tugas sekaligus beribadah, dengan tanpa mengkhawatirkan risiko yang sewaktu-waktu bisa menimpanya," ujarnya.

Sementara, Ketua PD DMI Kabupaten Gresik Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pemberian bantuan kepada ratusan imam masjid ini bukan kali pertama yang sudah dilakukan. Sebelumnya pemerintah juga sudah memberikan tunjangan senilai Rp2.500.000 setahun/orang secara berkala, untuk para imam masjid Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Doa Hujan Angin yang Dipanjatkan Saat Was-was

“Kuota tahun ini ada sebanyak 350 orang. Sedang untuk marbot yang sebanyak 1.114 orang, hanya mendapat tunjangan senilai 200.000/tahun,” ujarnya.

Pihaknya memastikan akan terus berupaya mewujudkan universal coverage bagi para pekerja. "Kami akan terus berupaya bersinergi dengan pemkab setempat untuk terciptanya universal coverage bagi para pekerja di Gresik," ujarnya.

Seperti diketahui, hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 perbulan, para pekerja sektor BPU berhak ikut 2 program perlindungan jaminan sosial berupa program JKK dan JKM.

Baca Juga: Doa Jumat Berkah, Simak Waktunya yang Paling Tepat

Bila pekerja mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas santunan sebesar 48 x upah atau kisaran Rp48 juta. Selain itu, ada juga beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat