unescoworldheritagesites.com

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Mendorong Formalisasi Status Pemulung di TPST Bantargebang - News

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Komarudin mendorong formalisasi status pemulung di TPST Bantargebang. (FOTO: Ist)

: Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Komarudin, mengungkapkan permintaannya kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memformalkan status ribuan pemulung di Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Permintaan tersebut bertujuan agar mereka dapat diakui sebagai pekerja formal dan memperoleh fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah.

"Kalau pekerja formal, maka ada penanggung jawab formal," ujar Komarudin, Sabtu (18/11/2023). Imenekankan pentingnya adanya tanggung jawab formal terhadap para pemulung. Menurutnya, kondisi saat ini membuat status pemulung di TPST Bantargebang secara tidak langsung ilegal.

Meskipun pemulung di sana turut membantu mengolah sampah, Komarudin mengingatkan bahwa mereka seharusnya tidak boleh sembarangan masuk ke dalam lingkungan TPST. Ia menyoroti peran penting para pemulung, yang mencapai tujuh persen dari produksi sampah harian warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Pilpres 2024: Gibran, Awas Bumerang!

Menanggapi situasi ini, Komarudin menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta membentuk penanggung jawab formal berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, yang bisa berupa korporasi. Para pemulung di TPST Bantargebang dapat membentuk korporasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mengelola sampah atau melibatkan mekanisme lain.

"DKI Jakarta harus memiliki keputusan yang mempunyai kekuatan hukum, menjadikan mereka sebagai salah satu komponen pengolahan sampah di TPST Bantargebang," tandas Komarudin.(ADV)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat