unescoworldheritagesites.com

Putusan PN Bekasi, Kuasa Hukum: Surat Eksekusi Pengosongan Rumah Lambok Nababan Cacat Hukum - News

Lambok Nababan (kanan) dan kuasa hukumnya, Joko S Dawoed, S.H (kiri) menilai bahwa surat eksekusi Panitera Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Yusrizal terkait sebidang tanah di Pengasinan, Kota Bekasi, dinilai cacat hukum dalam keterangan pers, Selasa (21/11/2023). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Lambok Nababan dan kuasa hukumnya, Joko S Dawoed, S.H, menilai bahwa surat eksekusi Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Yusrizal terkait sebidang tanah di Pengasinan, Kota Bekasi, dinilai cacat hukum. Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan putusan verstek dari tahun 2002, namun dianggap tidak sesuai dengan keputusan hakim.

Menurut Joko S Dawoed, S.H, dalam konferensi pers pada Selasa (21/11/2023), alamat yang tercantum dalam surat eksekusi tidak sesuai dengan putusan verstek PN Bekasi No. 63/Pdt.G/2002/PN.Bks, yang menyatakan alamat tanah di Kampung Pengasinan RT 03/ RW 01 No 45, Kecamanatan Bekasi Timur, bukan Kampung Pengasinan No 14 di RT 05/RW 01, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu.

Kuasa hukum Lambok Nababan menegaskan bahwa surat eksekusi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dinilai cacat hukum. Lambok Nababan memiliki sertifikat asli tanah dan bangunan yang sesuai dengan putusan verstek. 

Baca Juga: Forum DKM Se-Kemang Pratama Kembali Berikan Bantuan ke Warga Palestina

"Sebagai langkah preventif, kami memohon agar pelaksanaan eksekusi ditunda untuk menghindari potensi kerugian yang sulit dipulihkan," tegasnya.

Pengadilan Negeri Bekasi diminta untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan terhadap surat eksekusi yang telah dikeluarkan, agar sesuai dengan keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Kota Bekasi belum memberikan tanggapan terkait pernyataan ini. Adapun eksekusi dimaksud akan dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Only for Love Eps 29 Sub Indo, Ini Link Nonton Legal dan Sinopsisnya!

Keputusan PN Bekasi Diragukan

Untuk diketahui, Lambok Nababan, tergugat dalam kasus harta bersama oleh Farida Simbolon, akan mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya serta keputusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Pada tahun 2002, Pengadilan Negeri Bekasi mengeluarkan Keputusan Verstek Nomor 63/Pdt.G/2002/PN.Bks terkait gugatan Farida Simbolon. Namun, Lambok Nababan menyatakan bahwa alamat yang dijadikan dasar gugatan tidak sesuai dengan sertifikat kepemilikan tanahnya.

Alamat yang tercantum dalam gugatan adalah Kampung Pengasinan RT 03/RW 01 No 45, Kecamatan Bekasi Timur, sedangkan alamat yang terdaftar pada sertifikat adalah Kamoung Pengasinan RT 005/RW 001 No 14.

Baca Juga: HUT SMAN 1 Depok ke 47, Andra and The Backbone Bikin Seru dan Histeris

Ketua Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 2023 mengeluarkan Eksekusi Pengosongan Lahan atas nama Farida Simbolon. Lambok Nababan bersama kuasa hukumnya, LKBH Hipakad 'Joko S Daoed, S.H', menyatakan ketidaksesuaian antara laporan Farida Simbolon dan sertifikat kepemilikan tanahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat