unescoworldheritagesites.com

Harta Terpidana Korupsi Dapen, Muhammad Helmi Kamal Lubis, Disita Eksekusi Kejari Jakarta Pusat - News

Kejari Jakarta Pusat

: Aset atau harta terpidana kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina (Dapen) Muhammad Helmi Kamal Lubis yang diduga hasil kejahatan dan ditempatkan  di Bank BRI Kantor Cabang Khusus Jakarta dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hari Wibowo SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bani Immanuel Ginting, SH MH mengatakan, sita eksekusi tersebut dari kasus tindak pidana korupsi investasi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina. Dimana amar putusan salah satunya, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46.212.842.853 atau Rp46,2 miliar lebih.

Baca Juga: Sita Eksekusi Aset Terpidana dan Terdakwa Korupsi untuk Meminimalisasi Kerugian Negara

“Di Bank BRI Kantor Cabang Khusus, telah dilaksanakan sita eksekusi berupa uang dari rekening terpidana sebesar Rp1.270.823.032 atau Rp1,2 miliar lebih sebagai penyetoran cicilan pembayaran uang pengganti,” demikian Kajari Jakarta Pusat dalam siaran pers tertulisnya.

Saat pelaksanaan sita eksekusi tersebut hadir Yon Yuviarso SH MH selaku Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, bersama Jefri Leo Candra SH selaku Kasubsi Penuntutan dan UHEKSI beserta karyawan BRI, Marimbun Sanada Sianturi dan Keke Nabila Farahdiba.

Sita eksekusi ini termasuk bagian penting dari penyelamatan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat