unescoworldheritagesites.com

Aliansi Alim Ulama, Ormas Hingga Tokoh Tolak Maklumat Ramadhan: Pj Wali Kota Jangan Bikin Kegaduhan di Kota Bekasi - News

Sejumlah aliansi alim ulama, ormas dan tokoh didampingi Asda II Pemkot Bekasi usai pernyataan sikap menolak Maklumat Ramadhan 1445 hijriah pada Sabtu (9/3/2024). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Sejumlah aliansi Alim ulama, ormas, tokoh dan masyarakat Kota Bekasi menolak surat edaran yang keluarkan oleh Pemkot Bekasi beromor: 500.13/424-Disparbud Par tentang tata tertib pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum selama bulan suci ramadhan 1445 hijriah.

Surat edaran ini menindaklanjuti Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi Nomor 400.9/1314/SETDA.Kessos, Nomor B/395/l/2024, dan Nomor B/214/11/2024 serta dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1445 H.

Adapun isi dari surat edaran itu sebanyak 4 poin, di antaranya:

Baca Juga: Konfercab PCNU, Sinergi Organisasi Islam dan Pemkot Bekasi: Harapan Baru untuk Kemajuan Bersama

1. Untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi, agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa;

2. Operasional usaha hiburan umum dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut :pukul 21.00 s.d 02.00 WIB;

a. Klab Malam, Karaoke Eksekutif, Musik Hidup dan Pub waktu operasional mulai. 

Baca Juga: Putra Tambora Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Golkar ke Bawaslu DKI

b. Karaoke Keluarga dan Bilyard waktu operasional mulai pukul 15.00 s.d 24.00 WIB;

c. Panti pijat, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa waktu operasional mulai pukul 21.00 s.d 24.00 WIB.

3. Rumah makan/ restoran/ warung nasi/warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum;

Baca Juga: Pasca Sanksi Pejabat ASN, Pj Bupati Bekasi Juga Diharapkan Tindak Tegas Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

4. Apabila tidak mentaati Surat Edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari 4 poin ini, aliansi Alim ulama, ormas hingga tokoh menolak keras poin nomor 2 yang dinilai bahwa Pemkot Bekasi tidak serius dalam melakukan penutupan jam operasional usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat