unescoworldheritagesites.com

PT Esham Dima Mandiri yang Diduga Jual Produk Miras Kedarluwarsa Merk Guiness Smooth Seharusnya Dimusnahkan - News

Kuasa Hukum Ilham tersangka pengedar minuman keras (miras), Sagitarius, SH. (FOTO: Lawyer Sagitarius)

: Kuasa Hukum Ilham tersangka pengedar minuman keras (miras), Sagitarius meminta kerjasamanya dan meyakinkan kepada Polda NTB yang menangani perkara ini untuk dapat mengusut perkara ini secara profesional.

"Semua pihak yang terlibat wajib diperiksa. Tuntaskan penyelidikannya dan hadirkan transparansi hukum, Jangan biarkan mafia pelaku usaha penjual produk minuman kedarluwasa menari diatas hukum," kata Sagitarius dari Kantor Hukum Pas and Partners saat dihubungi awak media, Sabtu (23/3/2024).

Sagitarius menyampaikan duduk perkara tersebut. Pelaku usaha penjual produk kedaluwarsa dari PT Esham Dima Mandiri (EDM) dengan produk Guineess smooth (bir hitam) yang seharusnya di musnahkan dan di Cabut Izin nya.

 Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Gelar Sidang Pembuktian Dugaan Pelanggaran Administratif, KPU dan PPK Kalideres Tidak Bisa Menyangkal Terjadi Selisih Suara

Menurut kliennya bahwa ia ditawarkan produk Guiness dengan skema pembeliaan 1 dus gratis 4 dus, dimana produk tersebut dalam keadaan kedaluwarsa.  Sedangkan saat ini kliennya belum memilki perizinan dari Dinas Perdagangan, tetapi sudah ditawarkan dari PT.EDM untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut. 

"Dengan ini kami menduga adanya iming-iming bujuk rayu dari  PT EDM sehingga tergiur lah klien kami dengan keuntungan yang berlipat ganda."

"Klien kami menerima tawaran tersebut, dimana juga diberikan arahan PT EDM untuk mengganti label produk tersebut dengan lebel yang baru seperti permainan whoseller di daerah Bali," ungkapnya.

 Baca Juga: Relawan Ganjarist Menolak Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 dan Desak Netralitas MK

Disamping itu, menurut dia, PT EDM juga memberikan kemudahan dalam sistem pembayaran setelah barang habis terjual baru dibayarkan. 

"Dalam hal ini PT EDM memang membutuhakn penjualan produk tersebut dan jika klien kami tidak menerima orderan tawaran tersebut. Maka akan diberikan ke whoseller di Bali yang siap menampung produk kedaluwarsa. Jadi, mengingat kesempatan tidak datang 2 kali, maka klien kami akhirnya menerima tawaran itu," jelasnya.

"Lalu klien kami digerebek oleh Polda NTB dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap AHEP (28), seorang pria asal Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 29 Februari 2024. AHEP merupakan pengedar minuman keras (miras) kedaluwarsa asal Bali yang marak dijual di kafe-kafe di Senggigi, Lombok Barat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat