unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Ingatkan Pentingnya Program Jaminan Pensiun Bagi Pekerja - News

Ilustrasi Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

: BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengingatkan para pekerja yang masih berusia muda agar tidak lupa menyiapkan dana dan menabung untuk kenyamanan di masa depan.

Menurut Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, tagline 'Produktif di Masa Muda, Sejahtera di Masa Tua', cocok untuk kawula muda.

"Kita tidak pernah tahu kapan musibah dan hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi di kehidupan. Terutama di masa yang akan datang," ujarnya.

Baca Juga: Cawapres Gibran Akui Ada Pembahasan Kemungkinan Prabowo Ajak PDI Perjuangan Masuk Koalisi

Jadi, ketika tubuh sudah tidak memungkinkan lagi untuk bekerja, kata dia, kita tetap memiliki kemampuan keuangan yang mencukupi di hari tua.

Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan mendaftar program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Program JP bisa digunakan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.

"Adanya Jaminan Pensiun, menjadikan peserta tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan di masa depan. Karena mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto Minta Polri Panggil Pendeta Gilbert yang Dinilai Hina Cara Ibadah Umat Islam

Pemberian manfaat ini baru bisa direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.

Hadi Purnomo kemudian menjelaskan tentang syarat menjadi peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang diantaranya adalah pekerja orang perseorangan, pekerja pada sebuah perusahaan, serta pekerja yang bekerja pada pemberi kerja, selain dari penyelenggara negara.

Sementara, untuk cara mendaftarnya, pekerja harus mengisi formulir pendaftaran secara lengkap. Lalu melengkapi dengan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H / 2024

Setelah semuanya lengkap, lanjut dia, maka data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari.

Pendaftaran oleh pemberi kerja syaratnya, mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik dulu. Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.

Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel Terus Berlanjut, Perlemah Ekonomi Israel agar Tidak Menyerang Palestina

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat