unescoworldheritagesites.com

Paknas Sebut Konsumen Masih Dipandang Sebagai Obyek Dalam Kebijakan Pertembakauan - News

Diskusi Publik Reposisi Perlindungan dan Hak Partisipasi Kebijakan bagi Konsumen Tembakau yang digelar Paknas di Solo (Endang Kusumastuti)

: Sampai saat ini konsumen masih hanya dipandang sebagai obyek dalam formulasi dan implementasi kebijakan ekosistem pertembakauan

Hal ini dikatakan Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional (Paknas), Ary Fatanen dalam Diskusi Publik bertajuk Reposisi Perlindungan dan Hak Partisipasi Kebijakan bagi Konsumen Tembakau, di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2024).

"Paknas) terus memperjuangkan hak perlindungan dan partisipatif konsumen pertembakauan. Dalam momentum Hari Konsumen Nasional (20 April diperingati sebagai Hari Konsumen), kami mengingatkan kembali pemerintah dalam melaksanakan tugasnya mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia," jelas Ary.

Baca Juga: Catatan Layanan Transportasi Di Musim Lebaran 2024

Ary juga mengatakan aspirasi dan pemenuhan hak-hak konsumen masih belum menjadi perhatian dan pertimbangan. Pihaknya mencontohkan terkait pemenuhan hak konsumen tembakau atas tempat khusus merokok di tempat-tempat umum.

"Konsumen adalah subjek yang berperan aktif menggerakkan kegiatan ekonomi, terbukti bahwa konsumen ekosistem pertembakauan berkontribusi terhadap penerimaan negara berupa cukai rokok sebesar Rp 213 triliun atau porsinya 7,7% APBN," jelasnya lagi.

Tapi dalam praktiknya, konsumen masih hanya dipandang diperlakukan sebagai objek. Lebih lanjut Ary mengatakan Paknas juga berupaya menempatkan kembali posisi konsumen sebagai agen perubahan yang kritis dan cerdas terutama terkait regulasi tingkat regional maupun pusat. Salah satunya terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah  terkait Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan). 

Baca Juga: Bantuan Puluhan Miliar Dolar AS untuk Ukraina, Israel dan Indo Pasifik Lancar Jaya, Krisis Kawasan Terus Menghantui

"Tersumbatnya saluran aspirasi konsumen tembakau mendorong Pakta Konsumen Nasional untuk menginisiasi Survei Konsumen yang ditujukan bagi masyarakat Yogyakarta-Solo sebagai representasi daerah yang denyut perekonomiannya disokong oleh industri hasil tembakau (IHT)," paparnya.

Dari survei dengan responden usia 18-47 tahun tersebut, sebanyak 94% responden tidak tahu dan tidak pernah mendengar RPP Kesehatan . Kemudian, sebanyak 70,9% responden menyatakan bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen tembakau belum benar-benar terpenuhi dan dilindungi pemerintah.

Sebanyak  76,9% responden yang menjawab bahwa sebagai konsumen tembakau, suara mereka belum pernah diakomodir dalam peraturan yang berkaitan dengan kebijakan pertembakauan. 

Baca Juga: Muncul PP 03, Caleg PDIP Peraih Suara Terbanyak Tapi Terancam Tak Dilantik, Rapatkan Barisan

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ayub Torry Satriyo Kusumo menyebutkan dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) sebagai dasar hukum perlindungan konsumen juga telah secsra eksplisit menegaskan bahwa harus terwujud asas keadilan dan kepastian hukum dalam penerapannya.  

“Artinya, partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen, untuk berperan aktif dalam penyusunan kebijakan di Indonesia, memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat