unescoworldheritagesites.com

Muncul PP 03, Caleg PDIP Peraih Suara Terbanyak Tapi Terancam Tak Dilantik, Rapatkan Barisan - News

Caleg PDIP korban sistem Komandante berkumpul di Solo, konsolidasi munculnya PP 03 (Endang Kusumastuti)



: Puluhan calon legislatif  (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) dari sejumlah daerah di Jawa Tengah, yang terancam tidak dilantik meski meraih suara terbanyak, karena  sistem Komandante, merapatkan barisan berkumpul di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2024).

Sebanyak 29 caleg dari 47 caleg yang tergabung dalam tergabung dalam Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, hadir di Hotel Adhiwangsa Solo untuk konsolidasi sekaligus menghadiri halal bihalal.

Menurut Ketua Banteng Soca Ludiro, Yudi Kurniawan yang akrab disapa Wawan Wulung,  para caleg yang menjadi korban sistem Komandante tersebut akan berjuang bersama untuk menuntut keadilan agar tetap dilantik sebagai peraih suara terbanyak sesuai hasil dari penetapan KPU.

"Kami berkumpul di sini, hal ini juga terkait dengan munculnya Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 17 April 2024," jelasnya.

 Baca Juga: Matchroom Duduki Posisi Teratas Badan Kepromotoran Paling Kaya Versi Forbes

PP (Peraturan Partai) tersebut mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD PDI Perjuangan 2024, dalam pasal 25 Bab VIII Ketentuan Penutup, yang menyebut peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya. 

Dengan adanya PP nomor 3 yang ditanda tangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri beserta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tersebut, menurut Wawan,  berarti PP DPD nomor 1  yang ditetapkan dan diberlakukan mulai 15 Juni 2023, terkait sistem Komandante sudah tidak berlaku.

"Di situ jelas berarti artinya suara terbanyak yang akan dilantik," katanya.

 Baca Juga: Politisi, Pengusaha Hingga Mantan Wartawan Mendaftar di PDIP Solo Sebagai Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Dengan diterbitkanya PP 03 tersebut,  para caleg yang terancam tidak dilantik itu menegaskan tetap akan berjuang untuk memperjuangkan hak mereka sebagai mana yang telah ditetapkan KPU melalui Pasal 27 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan penetapan anggota DPR berdasarkan suara terbanyak yang harus dilantik.

"Artinya munculnya diterbitkan PP 03 itu kan langkah-langkah kita dari awal kita mengajukan gugatan, protes keras dan kita sampai hadir menghadap ke DPP di situ dilakukan sidang di Mahkamah Partai yang waktu itu juga dipimpin langsung sama pak Komarudin Watubun," jelasnya lagi.

Wawan menyebut dalam sidang di Mahkamah Partai itu, sudah dipaparkan  permasalahan kendala yang ada di Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar  dan Klaten.  Tetapi berjalannya waktu  kemudian banyak sekali bermunculan termasuk dari Salatiga, Banjarnegara, Jepara, Sragen, Purwodadi, Blora dan lainnnya yang mempunyai permasalahan yang sama .

"Jadi terus akhirnya permasalahan-permasalahan itu ditampung di DPP dan kami berharap untuk DPP sendiri tetap untuk memutuskan yang paling adil artinya sesuai. Jadi perjuangan kita itu tidak tidak sia-sia," katanya lagi.

Pihaknya optimis DPP akan memutuskan sesuai yang diharapkan. Karena semua keluhan sudah disampaikan di Mahkamah Partai. Dirinya juga mengakan mendengar informasi jika DPP PDIP sudah memberikan sinyal menguatkan KPU RI agar melantik sesuai konstitusi suara terbanyak. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat