unescoworldheritagesites.com

Kagum Keterampilan Bocah Mengendarai Motor, Pria asal Solo ini Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Syarat Usia Punya SIM - News

Penggugat syarat batas usia SIM bersama kuasa hukumnya Sri Kalono saat memberikan keterangan terkait pengajuan uji materi ke MK (Endang Kusumastuti)

:  Seorang warga Solo, Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 81 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.  Dirinya mengajukan uji materi terkait ketentuan usia untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Pengajuan uji materi ke MK tersebut sudah disampaikan secara online dan diterima panitera MK pada tanggal 18 April 2024 lalu.  Menurut Taufik yang ditemui di Solo, Sabtu (20/4/2024),  uji materi tersebut berawal dari kekagumannya atas apa yang dilakukan dua anak usia di bawah 17 tahun asal Sampang, Madura yang mengendarai sepeda motor untuk ke Jakarta.  Tetapi sampai di Semarang, keduanya dihentikan oleh polisi. 

"Saya kagum dengan dua bocah yaitu inisial SZ usia 11 tahun dan DR usia 10  tahun, anak di bawah umur 17 tahun dari Sampang Madura di mana mereka ingin ke Jakarta  menggunakan sepeda motor nah tapi kemudian di Semarang diberhentikan oleh pihak Kepolisian," kata Taufik yang didampingi kuasa hukumnya, Sri Kalono itu. 

Baca Juga: Politisi, Pengusaha Hingga Mantan Wartawan Mendaftar di PDIP Solo Sebagai Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Dirinya menilai kedua anak tersebut memiliki keterampilan dan keahlian karena bisa menempuh jarak sekitar 430 km dengan selamat. Hal ini berarti kemampuan dan keterampilan mereka sudah setara dengan orang yang umurnya di atas 17 tahun seperti yang sudah disyaratkan untuk bisa mendapatkan SIM. 

"Artinya mereka dengan kemampuan yang seperti itu seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena dengan keterampilan yang  dimiliki bisa setara dengan yang berusia 17 tahun," kata karyawan swasta itu lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Sri Kalono SH pada kesempatan yang sama mengatakan berdasarkan hal itu, dalam permohonan mereka  berharap agar majelis MK menyatakan pada pasal 81 ayat 2 huruf A undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang termuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 96,  sepanjang usia 17 tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, SIM C dan SIM D  bertentangan dengan  UUD 1945. 

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Praperadilankan Bareskrim Polri

"Secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km," jelasnya. 

Pihaknya berharap semua anak di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan untuk diberikan SIM karena pasal 2 huruf A tersebut membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor.

"Terkait kematangan emosional,  ini kan sudah dibuktikan oleh anak-anak Sampang itu yang luar biasa dibuktikan dengan pengalamannya bisa selamat sampai Semarang. Makanya dalam permohonan kami berdasarkan pengalaman setidaknya sudah sudah menempuh jarak 149 km," jelasnya lagi.

Baca Juga: Festival dan Film Dapat Dinikmati di Wisata Akhir Pekan di Jakarta

Jarak 149 km tersebut menurut Kalono sudah dianggap memiliki pengalaman.  Jika anak-anak di bawah usia 17 tahun sudah memiliki SIM maka ini juga memudahkan orang tua untuk tidak perlu lagi mengantar mereka saat sekolah. 

"Saya optimis gugatan ini dikabulkan karena untuk terkait Cawapres di bawah 40 tahun saja diperbolehkan. Saya yakin MK akan mengabulkan dan untuk aturan lainnya setelah diputuskan pasti akan mengikuti. Ini dasarnya keadilan," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat