unescoworldheritagesites.com

Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai 20 Maret 2023, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya - News

Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai 20 Maret 2023 (Foto:Canva)

Pemerintah akan memberikan insentif atau subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023 nanti.

Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa, akan ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik.

Nantinya akan ada subsidi sebesar Rp7.000.000 untuk per unit untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira, Program Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Segera Daftar Yuk

Motor listrik yang mendapatkan bantuan dari pemerintah ini adalah motor listrik yang diproduksi di Indonesia, memenuhi persyaratan TKDN 40% atau lebih dan juga produsen motor listrik yang dapat memenuhi kriteria persyaratan tersebut tidak akan menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan akan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Tak hanya itu, insentif kendaraan listrik ini juga akan diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya sama yaitu Rp7.000.000 per unit untuk 50.000 unit.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa, mobil listrik yang mendapatkan insentif ini adalah Hyundai dan Wuling.

Sementara itu, untuk motor listrik yang harganya akan lebih murah setelah pemberlakuan insentif antara lain Gesits, Volta dan juga Selis.

Nantinya para pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi tersebut.

Kemudian, dealer akan memeriksa NIK dari KTP pembeli dan setelah dilakukan pengecekan dalam sistem, mereka yang berhak mendapat bantuan tersebut maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.

Bantuan yang akan diberikan ini adalah dalam bentuk potongan harga sebesar Rp7.000.000. Setelah itu, dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.

Setelah itu, bank Himbara akan memeriksa kelengkapan dan jika semua sudah selesai, maka Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menekankan bahwa, bantuan subsidi kendaraan listrik ini diberikan kepada produsen. Hal ini dilakukan supaya bantuan mudah untuk dikontrol.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat