unescoworldheritagesites.com

Menaker Apresiasi Perusahaan Lindungi Kesehatan dan Cegah Kekerasan Seksual Pekerja - News

Menaker Ida Gauziyah (tengah)

 
 
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan apresiasi kepada perusahaan yang memiliki kepedulian bersama. Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja
 
Menaker menyatakan, saat ini kekerasan/pelecehan seksual menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja.
 
"Kami ke perusahaan ini, ingin memastikan perlindungan yang bersiifat protektif dan preventif kepada pekerja diberikan oleh perusahaan, baik perlindungan kesehatan maupun pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja," tutir Menaker Ida Fauziyah. 
 
 
Semua disampaikan, saat meninjau proses produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT Djarum di Karang Bener, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).
 
Menaker menyatakan, perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor 03//MEN/IV/2011 tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. 
 
Selanjutnya, Kemnaker akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual di tempat kerja, untuk melengkapi SE Kemnakertrans 2019 tersebut.
 
 
"Pedoman pencegahan seksual  ini sangat urgent, agar kasus perpanjangan kontrak di Cikarang, yang dialami oleh perempuan merupakan fenomena gunung es. Karena itu, kita harus siap memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan," terangnya. 
 
Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan/ kekerasan seksual serta pencegahan Tuberkolosis di tempat kerja.
 
"Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker K3 dan Ditjen HI Jamsos, akan terus menyosialisasikan dua hal itu. Pedoman pencegahan pelecehan/ kekerasan seksual dan penanganan Tuberkolosis di tempat kerja," tuturnya. 
 
 
Menaker mengatakan, kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki.  Maka, pedoman pencegahan kekerasan seksual yang segera diterbitkan ini, untuk memberikan petunjuk kepada perusahaan bagaimana penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. 
 
"Termasuk diperlukannya satgas di tempat kerja, demi memastikan tak adanya kekerasan seksual di tempat kerja," kata dia.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat