unescoworldheritagesites.com

BMPS Bakal Somasi Hukum Pemkot Bekasi Jika 11 Tuntutan Tidak Dipenuhi - News

Aksi damai 200 guru yang tergabung dalam BMPS Kota Bekasi memberikan 11 tuntutan terhadap pelaksanaan PPDB 2023-2024, di depan gerbang Pemkot Bekasi, Jumat (23/6/2023) siang. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi bakal melakukan langkah-langkah hukum yakni Somasi kepada Pemkot Bekasi apabila terjadi pelanggaran pada PPDB tahun 2023-2024.

Hal tersebut disampaikan oleh massa aksi guru yang tergabung dalam BMPS Kota Bekasi di depan Gerbang Pemkot Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Jumat (23/6/2023) siang.

Dalam aksi damai itu, mereka yang datang kurang lebih dari 200 tenaga pendidik memberikan 11 tuntutan terhadap PPDB 2023-2024, diantaranya;

Baca Juga: Persiapkan Regenerasi, Abdul Razak Wawo Tetap Optimistis Jakarta Mampu Pertahankan Dominasi Bridge Indonesia

1. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus berjalan sesuai dengan Permendikbud No. 17 tahun 2017.

2. PPDB harus berjalan sesuai dengan Pergub No. 4864/HK.02.03/SEKRE/14.04.2023-Prov.Jabar.

3. PPDB harus berjalan sesuai dengan berialan sesuai dengan Juknis Perwal.

Baca Juga: Profil dan Biodata Panji Gumilang Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Yuk Simak Profil Lengkapnya

4. PPDB jangan dipolitisasi.

5. PPDB jangan menjadi ajang kepentingan golongan, kelompok tertentu dan pribadi, tetapi untuk kepentingan bersama.

6.PPDB harus melihat dari sisi kualitas bukan dari sisi kuantitas.

Baca Juga: Bukan Pertama Kali, Jeje Govinda Sudah Tahu Syahnaz Selingkuh Hingga Ancam Cerai Dan Bawa Anak Kembar

7. PPDB harus Transparant, Akuntable, jujur, dan adil.

8. PPDB jangan menjadi tempat jual beli kursi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat