: Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, bakal kembali dilaksanakan. Setelah pemilihan rektor yang digelar akhir tahun lalu menimbulkan polemik hingga Majelis Wali Amanat (MWA) UNS dibekukan.
Jadwal pemilihan rektor baru itu dipaparkan usai pimpinan UNS melakukan audiensi dengan tim teknis dari Kemendikbudristek di Jakarta, pada tanggal 31 Juli 2023 lalu.
"Audiensi dilakukan pimpinan UNS dan diterima tim teknis dari Kemendikbudristek. Ada beberapa poin yang dihasilkan dalam audiensi tersebut," jelas Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho, Selasa (1/8/2023).
Salah satu poinnya adalah pelaksanaan pemilihan rektor. Pemilihan Rektor UNS bakal dilaksanakan Desember 2023 – Februari 2024 mendatang.
Sebelumnya, ada tahapan yang dilakukan. Dimulai dari penataan keanggotaan Senat Akademik Fakultas yang dimulai bulan Juli hingga Agustus 2023.
"Kemudian penataan keanggotaan Senat Akademik bulan Agustus hingga September 2023," papar Ketua Dewan Profesor UNS, Prof Suranto Tjiptowibisono, pada kesempatan yang sama.
Selanjutnya dilakukan pemilihan anggota MWA pada bulan September-Oktober 2023. Dilanjutkan pengaktifan MWA di bulan Oktober hingga November 2023.
Setelah itu pada bulan November hingga Desember 2023 dilakukan penyiapan peraturan MWA, terkait tata cara penyusunan peraturan internal, peraturan pilrek dan lain-lain.
Selain terkait pemilihan rektor, poin lain yang dibahas dalam audiensi tersebut terkait kondisi UNS saat ini. Mulai dari terbitnya Permendikbud 24 tahun 2023, pembekuan MWA, perpanjangan masa jabatan rektor, penegakan disiplin PNS, hingga tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA.
Baca Juga: FIFA Kembali Inspeksi Lapangan Pendamping Piala Dunia U-17 di Solo, Cek Rumput dan Fasilitas
Terkait sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada dua guru besar UNS yang juga mantan petinggi MWA yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmodjo, dalam audiensi itu juga ditegaskan sanksi yang diberikan bukan sanksi akademik.
"Sanksi yang diberikan bukan sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar, melainkan sanksi disiplin pegawai," jelasnya. ***