unescoworldheritagesites.com

Mantan Petinggi MWA UNS Laporkan Dugaan Korupsi di UNS ke Wali Kota Solo - News

Dua mantan petinggi MWA UNS Solo menyerahkan dokumen dugaan korupsi di UNS ke Wali Kota Solo (Endang Kusumastuti)

 

:  Mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi, mendatangi Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023).

Keduanya menyerahkan sejumlah dokumen hasil audit khusus tentang dugaan tindakan korupsi di UNS.

"Kami dalam rangka melaporkan kepada  Mas Wali,  Gibran yang berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," jelas  mantan wakil MWA UNS, Hasan Fauzii usai menyerahkan dokumen ke Kantor Prokompim Balai Kota Solo.

Alasan diserahkan ke Gibran, menurut Hasan agar Wali Kota Solo itu mengetahui apa yang terjadi di UNS. Selain itu pihaknya berharap hal itu juga disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Hal ini dilakukan agar tidak ada salah informasi.

Baca Juga: Natalia Dan Ica Masing-Masing Memiliki Uang Sejumlah Rp2.000 Kemudian Mereka Membeli Kue

"Dugaan korupsi total sekitar Rp57 miliar, ada anggaran untuk tahun 2022 dan tahun 2023," jelasnya lagi.

Dari total jumlah dugaan korupsi tersebut, sebanyak sekitar Rp34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui MWA tetapi tetap dijalankan. Selaini tu ada juga anggaran yang telah disetujui MWA untuk hal-hal tertentu tetapi ternyata digunakan untuk hal-hal lain diluar yang sudah disetujui MWA.

"Dan kategori ketiga adalah dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp5 miliar . Pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukan langsung," katanya. 

Baca Juga: Konser Dewa 19 All Stars Stadium Tour 2023 Dimulai di Stadion Manahan Solo, 29 Juli

Yang menjadi masalah, kata Hasan lebih lanjut, saat MWA dibekukan kemudian muncul peraturan menteri yang menunjuk tim teknis. Tetapi tim teknis tersebut bukan MWA, sehingga tidak memiliki wewenang menyetujui anggaran. Tim teknis tersebut dari Kemendikbudristek. 

"Berkasnya tadi itu juga menyangkut hasil pemeriksaan komite audit dan juga berdasarkan akuntan publik yang belum sempat dipublikasikan karena memang begitu dibayar. Ada sekitar 46 atau 47 rekening yang ada di UNS. tentunya dalam rekening itu ilegal," paparnya. 

Selain melaporkan ke Wali Kota Solo, mereka juga melapor ke Kejaksaan Tinggi dan ke KPK.Terkait pengungkapan dugaan korupsi di UNS tersebut, pihaknya meyakini hal itu yang menyebabkan dirinya bersama mantan sekretaris MWA Tri Atmojo dijatuhi sanksi hukuman dari Mendikbudristek Nadiem Makarim berupa pencopotan jabatan guru besar di UNS. 

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tipikor Kembali Bantarkan Terdakwa Lukas Enembe ke RSPAD untuk Berobat

"Kami gak ngerti kok bisa begitu,  kami mengungkap ini tiba-tiba kami dicopot sebagai guru besar padahal apa yg kami lakukan adalah tugas sebagai MWA. Ini tidak ada kaitannya kami sebagai jabatan profesor,  itu jabatan akademik," katanya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat