unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum Minta PT MKP dan PT SBK Tidak Melakukan Aktivitas di Atas Tanah Status qou - News

Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat Andi M Yusuf, SH. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Kuasa hukum PT Manggala Wahana Energi Tama Andi Muhamad Yusuf meminta PT Mahkota Karya Persada maupun PT Sahabat Baru Kita untuk tidak melakukan aktifitas apapun diatas tanah yang masih berstatus qou sebelum ada kekuatan hukum tetap atau keputusan inkrah.

Demikian disampaikan Andi M Yusuf dalam keterangan pers di kantor LBH Benteng Perjuangan, di Bekasi Selatan, Minggu (6/8/2023).

Andi menjelaskan, kasus kliennya masih berjalan terkait gugatan dengan beberapa pihak, diantaranya, Nurhayati selaku ahli waris (alm) Tijo (Tergugat I), Maryati selaku ahli waris (alm) Tijo (Tergugat II ) PT Belantara Karya Tama (Tergugat III), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSA) Kota Batam (Tergugat IV), PT Mahkota Karya Persada (Tergugat V), PT Sahabat Baru Kita (Tergugat VI) dan Badan Pengusahaan (PB) Batam (Turut Tergugat). Adapun nomor perkara gugatan tersebut yakni: 145/Pdt.G/2023/PN Batam/18/04/2023.

Baca Juga: Polsek Bekasi Timur Minta Penertiban Bangli, Camat Fitri: Akan Berkoordinasi Pihak Terkait

Adapun surat bukti kepemilikan lahan yang dipegang kliennya saat ini adalah Sertifikat Bola Dunia No. 3358, Surat Ukur 30 H/2603 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Tanjung Pinang pada 26 Juni 1951 (cap/stempel), Keterangan Tanah no. 1043/1/1962, Surat Tanda Pendaftaran (registrasi) No. KAD/199/STP/1986 atas nama alm Tijo seluas 5,65 ha terletak di Batu Aji dan ditandatangani oleh Kepala Agraria Kabupaten Kepulauan Riau pada tangga 4 Desember 1968, Akte Jual Beli No. 16/1968 dibuat dan ditandatangani oleh asisten Wedana Kepala Kecamatan Batam (cap/stempel), Surat Keterangan Ahli Waris No. 10/SKAW/SGI/VI/2007 dibuat dan ditandatangani oleh Camat Sagulung Zulkifli amp, SE pada 7 Juni 2007 dan Akte Pelepasan Hak dengan ganti rupi pada 18 Mei 2013No. 1 melalui Notaris Yulianti, SH. MKn, Kota Batam.

"Klien kami telah membayar ganti rugi kepada ahli waris yang sah sesuai UU Agraria. Namun, PT Mahkota Karya Persada dan PT Sahabat Baru Kita diduga telah menggunakan tanah tersebut untuk keperluan bangunan meskipun proses hukum dan statusnya belum diputuskan," sebut Andi.

Untuk diketahui, PT Mahkota Karya Persada dan PT Sahabat Baru Kita telah sewenang-wenang menggunakan lahan PT Manggala Wahana Energi Tama untuk membuat Ruko dan membangun jalan.

Baca Juga: Tri Adhianto Optimis Raihan 15 Kursi di Pileg 2024

Sedangkan tanah yang berada di Basecamp Batu Aji itu merupakan kepemilikan dari almarhum Tijo yang dibeli secara sah sebidang tanah seluas 5,63 ha yang terletak di Batu Aji (dahulu bernama Kampung Kepenghuluan Batu Aji Pulau Batam), Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun LBH Benteng Perjuangan Rakyat sudah berkirim ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam, KPK dan instansi lainnya dalam rangka permohonan perlindungan hukum. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat