unescoworldheritagesites.com

Menaker: Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar agar Terlindungi - News

Menaker Ida Fauziyah (ke 2 dari kiri)

 
: Di sela-sela melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyempatkan diri menemui sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah bermasalah di Shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi, Kamis (24/8/2023).
 
Dalam pertemuan ini, Menaker menyatakan, bekerja merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya. 
 
Hanya saja, Menaker mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri, agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
 
 
Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan pelindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.
 
"Pemerintah memberikan pelindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI," ucap Menaker.
 
Menaker juga menyampaikan, pada 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah. Yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). 
 
 
Melalui model penempatan baru ini, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.
 
"Kalau saya mau bekerja di arab bagaimana, boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Kenapa, dengan syarikah kita bisa memastikan pelindungannya," terang Menaker. 
 
Kalau sampai ada yang tidak digaji, ada yang dipetlakukan tidak manusiawi, maka pemerintah dengan gampang melindungi. 
 
 
"Nagihnya jelas, 'eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah 2 tahun tidak bayar, kamu harus bayar', yang dimintai pertanggungjawaban jelas," turut Menaker. 
 
Kalau perorangan, lanjutnya, karena kebiasaan di sini (Arab Saudi), keluarga itu ruang privat. Negara sulit, bahkan negara Arab Saudi sendiri sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan pelindungan PMI. 
 
Dia menyatakan, pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena terjadi pandemi Covid-19. Baru sekitar 2 bulan terakhir ini model tersebut kembali dibuka. 
 
 
"Kurang lebih 2 bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK," ucapnya.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat