unescoworldheritagesites.com

Biayai Pengobatan Driver Ojol Tembus Rp1,2 Miliar Jadi Pelajaran Berharga Bagi Pekerja - News

  Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kiri) bersama istri Agung saat di RS Siloam Surabaya


: BPJamsostek memastikan akan menjamin penuh seluruh resiko biaya yang ditimbulkan dalam kecelakaan kerja yang menimpa driver ojek online, Agung Dwi Cahyono yang sudah tembus hingga Rp1,2 miliar. BPJamsostek Banyuwangi berharap, pelayanan maksimal yang ditunjukkan jajarannya itu bakal ikut mendorong para pekerja di wilayah kerjanya untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Belum lama ini, kondisi yang dialami Agung Dwi Cahyono mengusik perhatian Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin. Mereka menyempatkan diri menjenguk Agung yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Surabaya.

Kepada wartawan, Anggoro menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. Dituturkan, Agung Dwi Cahyono kecelakaan saat akan mengambil orderan pelanggan pada 23 Nopember 2021 lalu.

Baca Juga: Raihan ISO 37001:2016 Bantu BPJamsostek Tingkatkan Program Anti Suap Yang Telah Diimplementasikan

Tabrak lari tersebut berakibat fatal. Meski sudah dua kali operasi kepala (Trepanasi), Agung hingga saat ini masih belum sadarkan diri di ruang ICU. Biaya perawatan dan pengobatan Agung di rumah sakit ini telah mencapai Rp1,22 miliar.

Akan tetapi, seluruh biaya rumah sakit tersebut semuanya ditanggung BPJAMSOSTEK. Karena, Agung peserta BPJAMSOSTEK. Sejak 2018 Agung terlindungi dua program BPJAMSOSTEK, JKK dan JKM, yang iurannya hanya Rp16.800,- per bulan.

"Sesuai amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau dinyatakan selesai secara medis tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," tegas Anggoro.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Garap Kepesertaan Kalangan Guru TK

Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio yang ikut hadir menyatakan, mengapresiasi perlindungan BPJAMSOSTEK. Agus siap komitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Saya telah menjadi saksi bahwa perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja adalah fakta yang harus saya sampaikan pada para mitra Gojek di manapun berada," ujarnya.

Anggoro menambahkan, BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Siap Tindaklanjuti Nota Kesepahaman BPJAMSOSTEK Dengan Polri

Namun khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa mendaftar minimal dua program, yaitu JKK dan JKM.

Istri Agung, Sobibabtur, menyatakan, sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Ia tidak henti-hentinya menyampaikan terimakasih pada BPJAMSOSTEK atas semua yang diberikan pada suami dan keluarganya semenjak suaminya mengalami kecelakaan.

Selama Agung dirawat di rumah sakit, upahnya juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK. Karena, ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, dan 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh sebesar 50%.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat