unescoworldheritagesites.com

Tak Rumit, Urus Sertifikasi Halal Cukup Tunggu 21 Hari Saja - News

Logo halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) (Logo Halal)

 

: Antusiasme pelaku usaha di Kota Solo untuk mengurus sertifikasi halal cukup tinggi. Tahun 2021 lalu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo mengeluarkan 25 sertifikasi halal. 

Proses pengurusan sertifikasi halal tersebut juga terbilang cepat yakni hanya 21 hari. Menurut Kepala Kemenag Solo, Hidayat Maskur, Rabu (16/3/2022),  saat ini yang mengajukan sertifikasi halal terutama pelaku usaha kecil menengah (UKM) cukup banyak.

"Banyak tamu yang bertanya tentang sertifikasi halal, tidak sulit sebenarnya. Kita akan memfasilitasi dan memberitahu tentang caranya dan kita berikan pemahaman bagaimana cara mengurusnya dan kita bantu juga," jelasnya lagi.

Jangka waktu selama 21 hari kerja tersebut mulai dari pendaftaran, pengambilan sampel dan sebagainya. Menurut Hidayat saat ini pengurusannya lebih mudah dan tiak perlu datang sendiri membawa sampel makanan yang akan diuji lab.

Baca Juga: Omah Kampoeng Perdamaian, Rumah Restorative Justice Di Kota Solo

"Justru nanti akan kami ambil untuk uji lab sampel makanannya. Untuk menguji kandungannya apakah haram atau tidak. Sekarang lebih cepat dan mudah karena sudah ada SOP kalau dulu kan belum ada SOP," katanya.

Setelah uji lab keluar maka akan ada musyawarah dari MUI selanjutnya dikeluarkan keputusan apakah barang tersebut halal atau tidak. Baru kemudian keluar sertifikat halal.

Untuk uji lab saat ini bekerjasama dengan PT Sucofindo. Bagi pelaku UMKM yang mengurus sertifikasi halal tidak akan dikenakan biaya. 

Hidayat juga mengatakan pengurusan sertifikasi halal tersebut dibutuhan agar produk bisa masuk ke pasar global. Termasuk untuk bisa masuk ke mal atau psar ekspor harus diserti dengan sertiifikasi halal.

Baca Juga: Warga Solo Serbu Minyak Goreng Murah Di Keraton Surakarta

"Pengelolaannya sertifikasi halal ini  ada di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kantor Kemenag hanya memberikan fasilitasi, dan menyerahkan sertifikasi halal kepada pelaku usaha," katanya lagi.

Untuk saat ini mayoritas yang mengurus adalah untuk produk makanan. Sedangkan untuk minuman, menurut Hidayat karena sebagian besar diproduksi di tingkat nasional maka tidak diuruskan di daerah. 

Sementara itu terkait logo halal yang dikeluarkan Kemenag, Hidayat mengatakan pihaknya juga terus melakuakn sosialisasi. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mempermasalahkan logo halal tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat