unescoworldheritagesites.com

Pergub Nomor 171/2016 Direvisi, Jupiter Terus Perjuangkan Dana Operasional RT/RW Sebesar UMR - News

Muhamad Lukman Jupiter (DPRD DKI Jakarta)






SUARAKARYA.ID: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). 

Secara otomatis bahwa Pergub 171 tahun 2016 yang sebelumnya mengatur tentang keberadaan RT dan RW sudah tidak berlaku, dan saat ini Pergub yang mengatur adalah No 22 tahun 2022

Menanggapi diterbitkannya Pergub  Nomor 22 tahun 2022 tersebut, Legislator muda Partai NasDem yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jupiter, SE menyampaikan ucap syukur.

"Alhamdulillah apa yang kita suarakan dulu, kini sudah terpenuhi. Perjuangan itu memang tak sia-sia," kata Jupiter, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/5/2022).

Ia mengaku, apa yang telah disuarakan pada saat rapat Badan Anggaran sekitar satu tahun yang lalu, menyuarakan tentang masa bakti yang sebelumnya hanya menjabat selama 3 tahun yang sekarang dengan adanya Pergub baru ini menjadi 5 tahun. 

“Saya sangat mendukung apa yang telah tertuang dalam Pergub Nomor 22 tahun 2022 yang sebelumnya sering saya sosialisasikan pada saat Sosialisasi Peraturan Daerah dan kegiatan Reses mengenai peraturan RT dan RW. Dimana  setiap RT dan RW yang sebelumnya hanya menjabat selama 3 Tahun yang tercantum pada Pergub 171 tahun 2016. Nah, dengan adanya Pergub Nomor 22 tahun 2022 masa bakti RT dan RW tersebut menjadi 5 Tahun sesuai pasal 28,” ujar Jupiter.

Menurut Jupiter, memang sudah selayaknya Gubernur Anies melakukan perubahan isi Pergub 171 tahun 2016 tentang Pedoman Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) terkait gaji atau honorarium. 

Jupiter mengaku, dalam rapat banggar beberapa waktu lalu, ia menyebut, RT/RW sebagai garda terdepan menjadi jembatan aspirasi masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta menjadi penengah penyelesaian persoalan dilingkungan memiliki tugas cukup berat. 

"Dalam rapat banggar beberapa lalu saya menyampaikan operasional RT dan RW tidak sesuai dengan tanggung jawab yang dipikul. Saya minta kepada Gubernur DKI Jakarta agar operasional RT dan RW sesuai dengan UMR/ UMP yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 22 tahun 2022 telah diatur soal masa jabatan pengurus RT dan Pengurus RW selama 5 tahun.

Dalam Pergub yang baru pasal 28 diamanatkan, (1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5  tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah.

(2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(3) Penetapan, 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat