unescoworldheritagesites.com

Diajukan Tiga Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Pembangunan Transportasi Jakarta - News

Wagub DKI Ariza dan tiga pimpinan DPRD DKI  fose bersama usai raoat paripurna penyerahan tiga raperda, Selasa (5/7/2022).



: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  kepada DPRD DKI pada rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Ada tiga Raperda yang disampaikan, yakni Raperda tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah,  Rencana Induk Transportasi, dan Pengendalian Lalu-Lintas Secara Elektronik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria  (Ariza) secara simbolis menyampaikan Raperda itu kepada Pimpinan DPRD DKI.

Pada kesempatan itu,  Ariza menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

Baca Juga: Targetkan 1000 Ekor Kambing, Baznas (Bazis) DKI Jakarta Mudahkan Masyarakat Berkurban

Guna menata kegiatan Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusul dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sebagaimana diamanatkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022. Maka dengan ini kami mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," kata  Ariza saat membacakan sambutan.

Wagub  menambahkan, dengan Raperda mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ini, diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah.

Tentunya dilakukan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Baca Juga: Warga Semanan Sampaikan Apresiasi Yang Tinggi Kepada Bank DKI Atas Bantuan Air Bersih

Selanjutnya, ia menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Diharapkan, pembahasan kedua Raperda tersebut dapat memberikan guideline atau panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khususnya terkait sektor transportasi di Jakarta.

"Sesuai amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek bahwa Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Induk Transportasi turunan. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang saat ini sedang dalam proses reviu, juga mengamanatkan keselarasan pembangunan ruang dan transportasi. Keselarasan pembangunan penting untuk menciptakan kota yang inklusif bagi warganya," tutur Ariza.

Kebijakan transportasi harus diterapkan dengan mekanisme pull and push strategy untuk mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Kebijakan pengendalian lalu lintas penting untuk diterapkan mengingat transportasi menyumbang 47% emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di DKI Jakarta.

 Sehingga pembatasan kendaraan dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim, selain menjadi instrumen kebijakan di sektor lalu lintas yang akan mendorong perpindahan moda menuju transportasi publik.

Baca Juga: Kapolda Metro: Jakarta Sebagai Ibu Kota Harus Terus Dalam Situasi Aman Dan Sejuk

"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan, serta mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim," ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat