: Masyarakat Morowali dalam jumlah besar mendatangi kantor bupati setempat melaporkan penambangan Nikel di wilayahnya ilegal.
Masyarakat Morowali menyebut penambangan Nikel di wilayah Morowali liar. Pasalnya penambangan di daerahnya tidak melalui proserur.
Masyarakat Morowali memgaku penambangan Nikel di daerah itu tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
Baca Juga: Islam Tak Persoalkan Beda Waktu Idul Adha, Di Sorong Ada Warga Sholat Id Sabtu
Kemudian tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Warga menegaskan, wilayah tambang Morowali, merupakan cadangan nikel nasional, yang harus diselamatkan dari mafia tambang.
Protes itu digelar sekitar 200 warga Bahodopi dan Bungku Timur yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Selamatkan (KRS) Morowali.
Warga mendatangi Kantor Bupati Morowali di Fonuasingko, Bungku Tengah, Senin (4/7/2022) pukul 07.30 WIT.
Baca Juga: Masyarakat Papua Barat Banyak Belum Paham Pentingnya Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Mereka konvoi naik sepeda motor, menempuh jarak 65 km dari Bahodopi dan Bungku Timur .
Warga dikawal mobil kepolisian hingga di kantor bupati.
200-an warga itu mendesak Bupati Morowali, Taslim agar bersikap tegas dalam menyelamatkan aset negara di Morowali.
Yang banyak dijarah mafia tambang dalam tiga tahun terakhir.
Selamatkan aset negara dari penambang liar.
"Negara, dalam hal ini, Kementerian ESDM/Dirjen Minerba, jangan kalah oleh mafia tambang ,” kata Handi Jenderal Lapangan.
“Hai para wakil rakyat dan KPK, bantu kami untuk memberantas mafia tambang di wilayah ini,” teriak mereka dari atas truk, yang di sekelilingnya sudah dijaga oleh pasukan Satpol PP, kepolisian dan unsur TNI.
Handi, meminta pemerintah tak pandang bulu, dalam menerapkan sanksi hukum kepada mafia tambang Morowali.
Tak boleh ada tebang pilih. Apa pun posisi dan jabatannya.
Baca Juga: Hingga Selasa Hewan Tertular PMK Di Indonesia 320.026 Ekor
Selain itu, KRS Morowali juga meminta pemerintah segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tambang di Desa Siumbatu dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Bahodopi Utara.
“Tangkap para perambah kawasan hutan di Siumbatu dan WIUPK Blok Bahodopi Utara,” tegas mereka.
KRS Morowali juga mendesak Bupati Morowali, agar bertanggungjawab terhadap penambangan ilegal di Desa Siumbatu dan WIUPK Blok Bahodopi Utara.
Mereka meminta Bupati Morowali, segera melaksanakan rekomendasi DPRD Morowali terhadap aktivitas PT BTIIG di wilayah Bungku Barat.
“Kami juga meminta Bupati Morowali, untuk segera berdialog dengan aliansi rakyat lingkar industri. Bergerak aktif menyelamatkan nasib nelayan dan petani di Bungku Barat,” tandas Handi.
Tingkat kegelisahan dan keprihatinan masyarakat Morowali terhadap penjarahan aset negara di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, belakangan memang semakin memuncak.<span;> Karena itu, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam KRS Morowali berharap, pemerintah pusat seperti Kapolri dan KPK bisa turun tangan langsung.
Baca Juga: OTK Papua Kembali Beraksi Warga Sipil Tewas
Kalau perlu, Presiden Joko Widodo juga turun menyelamatkan aset negara yang ada di Morowali, dari penjarahan mafia pertambangan.
“Hanya Presiden Joko Widodo yang bisa menyelamatkan aset negara yang ada di Morowali ini, dari penjarahan para oknum,” ucap Handi.
Dia tak yakin, penjarahan aset negara di Morowali tidak bakal tuntas, bila hanya ditangani aparatur daerah.
“Sudah berulang kali dipasang tanda penyegelan. Pagi dipasang, sorenya sudah dilepas lagi, ” keluh Handi.
Hanya Presiden Joko Widodo yang bisa menyelamatkan. Beliau bisa memerintahkan Kapolri dan KPK untuk menyidik para oknum pemilik perusahaan tambang, yang tidak memiliki izin lengkap,demikian Hadi.
Baca Juga: Penyanyi Legendaris Asal Maluku Bob Tutupoli Tutup Usia
Apalagi, sebagian kawasan yang dijarah itu, merupakan kawasan hutan produksi terbatas,” imbuhnya.
Handi mengungkap, salah satu kawasan hutan yang dirambah menjadi lokasi penambangan nikel, ada di Siumbutu Kecamatan Bahodopi dan Ululere Bungku Timur.
Dia bilang, berbagai potensi
di wilayah ini, dijarah oleh
PT OEA dan URM serta sejumlah perusahaan kontraktor pertambangan lainnya.
Penjarahan itu terjadi sejak 2020.
Tak hanya itu. Handi juga mengatakan, PT BTIIG terindikasi tidak mengantongi izin kawasan industri dan lingkungan, dalam penimbunan pantai Desa Topogaro Bungku Barat.
“Salah satu indikasi pelanggaran, mereka menimbun pantai untuk pembangunan terminal khusus, tanpa seizin Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tandas Handi.
Menanggapi hal ini, Bupati Morowali Taslim menjelaskan, persoalan tambang adalah kewenangan provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Dilarang Di Indonesia
“Di Morowali, tidak ada Dinas ESDM. Kami hanya mendapatkan pelimpahan. Bila kolaborasi dengan kepolisian bagus, persoalan ini tentu bisa diselesaikan dengan baik,” kata Bupati Taslim.
Karenanya, Bupati Taslim minta agar Kementerian ESDM serius menangani masalah ini.
Jangan takut. Apa pun pangkatnya. Turun lagi ke lapangan. Jika ada aktivitas pertambangan yang tidak sesuai, mohon agar segera ditindak tegas.
"Jika tidak, tentu akan mengganggu pemerintahan,” tandas Bupati Taslim. ***
Sumber: Tropis.co
Baca Juga: 81 Persen Kasus Covid 19 di Indonesia Adalah Subvarian Omicron BA.4 Dan BA.5