unescoworldheritagesites.com

Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Akhirnya Menyerahkan Diri - News

Anak kiai Jombang, MSAT


: Anak kiai Jombang yang berulangkali gagal diamankan polsii akhirnya menyerahkan diri. Tersangka MSAT (42) yang menjadi tersangka kasus pancabulan terhadap para santriwati Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang itu menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022), sekitar pukul 23.35 WIB.

Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, upaya mengamankan anak seorang kiai Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang yang disegani itu, sudah dilakukan secara persuasif. "Kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri," ujarnya, Jum'at dini hari.

Seperti diketahui, anak kiai Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang ini berurusun dengan hukum bermula dari laporan pada 2019 silam yang dierima eh Polres Jombang dan terdaftar dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Baca Juga: Julianto Eka Putra Tidak Ditahan, Begini Komentar Para Korban Yang Diperkosanya

Tersangka dilaporkan atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati dengan beberapa modus, salah satunya dengan mengadakan sebuah wawancara medis.

upaya penangkapan tersangka pencabulan yang menjadi sorotan publik itu tidak berjalan mulus. Karena sang ayah, Kiai Muhammad Muchtar Mu'ti menolak penangkapan karena meyakini anaknya telah menjadi korban fitnah.

Dalam beberapa kali pertemuan, sang ayah sempat mengaku akan langsung mengantarkan anak ke kantor polisi. Tapi janji itu kunjung terwujud.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata Pengangkut Rombongan SMAN 1 Wonosari, Tewaskan 1 Orang

Berdasarkan data yang ada, sejak Februari hingga April 2022, tersangka MSAT tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua dari kepolisian. Dua hari lalu tim Polda Jatim turun melakukan penjemputan.

Ke depan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan yang bersangkutan salah atau tidak di depan sidang pengadilan.

"Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu melakukan administrasi, yang menghalang-halangi masih diproses pemeriksaan di Polres Jombang, ada 320 orang," ujarnya.

Baca Juga: Tutup Holywings Secara Permanen Jadi Tuntutan Utama Aksi Unjukrasa Di Surabaya

usai menyerahkan diri, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum selanjutnya. MSAT dibawa tanpa didampingi kedua orangtuanya.

Sementara buntut kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat