unescoworldheritagesites.com

Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Tersangka, 13 di Antaranya dari Lingkungan BPN - News

Foto: Polda Metro Jaya

: Polda Metro Jaya mengungkap ingga saat ini total sudah ada 30 tersangka kasus mafia tanah yang ditangkap dan sebagian ditahan di polda ini.

“Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kombes Hengki menjabarkan dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini.

Baca Juga: Polisi Akan Bidik Pejabat BPN Tersangka Mafia Tanah dengan UU Tipikor

“Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN,” jelas Kombes Hengki.

“Lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan,” tambah Kombes Hengki.

Lebih lanjut Kombes Hengki mengatakan 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.

“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” ucap Kombes Hengki.

Baca Juga: Artis Nirina Zubir Ingatkan Masyarakat Bahaya Mafia Tanah, Libatkan Oknum Pejabat dan Notaris

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini.

“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban,” kata Irjen Fadil dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7/2022).

Kapolda mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah Kirim Surat Kepada Kapolri

Irjen Fadil Imran mengungkapkan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat