unescoworldheritagesites.com

Artis Nirina Zubir Ingatkan Masyarakat Bahaya Mafia Tanah, Libatkan Oknum Pejabat dan Notaris - News

Artis Nirina Zubir, Kabid Humas PMJ Kombes Zulpan dan Penyidik Ditreskrimum PMJ saat konferensi pers kasus mafia tanah. (Sadono )

: Kasus mafia tanah yang korbanya artis Nirina Zubir, kembali terungkap. Kali ini melibatkan oknum pejabat pembuat akta tanah.

"Penyidik Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda menetapkan 3 tersangka baru. Ketiganya memiliki peran masing-masing, MSA peran membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat. AEO pegawai bank berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat. C peran membuat surat kuasa palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Nirina Zubir Emosional Saat Dipertemukan Dengan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Lanjut Zulpan, korban mengalami kerugian secara materil berdasarkan 6 sertifikat hak tanah senilai Rp 17 miliar.

“Modus tersangka mengalihkan 6 sertifikat hak milik menjadi atas nama diri sendiri dengan memalsukan surat dan akta, serta menggunakan dokumen palsu,” papar Zulpan.

Baca Juga: Penyidik Kejati DKI Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung

Setelah sertifikat dialihkan, kemudian dialihkan kembali kepada orang lain dan sebagian diagunkan ke bank untuk mendapatkan uang atau keuntungan.

“Faktanya almarhum CIM dan para ahli waris (suami dan anak-anaknya) tidak pernah menandatangani akta peralihan kepemilikan atas 6 sertifikat tersebut kepada RK dan E atau pihak lain,” terang Zulpan.

Baca Juga: Presiden Berpihak Kepada Petani, Jaksa Agung Diminta Selidiki Mafia Pupuk Dari Hulu Hingga Hilir

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 5 tersangka pada proses persidangan.

1. RK yang telah sengaja mengalihkan 5 sertipikat tanah milik ahli waris Cut Indria Marni dangan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli.

2. E yang telah sengaja mengalihkan 5 sertipikat tanah milik VK dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli

3. F sebagai notaris telah sengaja membuat Akta-akta Notaris sebagai dasar peralihan 5 bidang sertipikat tanah milik ahli waris CIM dengan cara memalsukan surat-surat dan tanda tangan palsu didalam Akta Jual Beli bersama-sama dengan RK dan E.

4. IR sebagai PPAT dengan sengaja mengesahkan dan menandatangi 5 Akta Jual Beli menjadi pemegang hak atas nama RK dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku (membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak hanya berdasarkan dokumen fotokopi).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat