: Polres Metro Bekasi mengungkap 28 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi sepanjang bulan Juni hingga Juli 2022.
Kasus peredaran narkotika ini hasil dari penangkapan sebanyak 9 pelaku yang diungkap oleh polisi.
"Peredaran narkotika itu terdiri dari jenis sabu, ganja dan Undang-undang Kesehatan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdian dalam keterangan pers pada Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Lirik Lagu 'Sekali Seumur Hidup' Lesti Kejora
Dedi menjelaskan, sabu yang diamankan sebanyak 84 gram, ganja sebanyak 3 ons dan obat eksimer tramadol sebanyak 9.132 butir, 3.038 butir tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp2,4 juta.
"Para pelaku melakukam peredaran narkoba di wilayah Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang," ungkap Dedi.
"Para pelaku mengedarkan sabu melalui media sosial (medsos) dan sistem tempel," sambungnya.
Baca Juga: Berhijab Keputusan Terbesar Artis Citra Kirana
Dedi menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, untuk eksimer dan lainnya pelaku dijerat UU Nomor 36 Tahun tentang Kesehatan.
"Pelaku dijerat maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkas Dedi. ***