unescoworldheritagesites.com

Polres Metro Bekasi Ungkap 28 Kasus Peradaran Narkotika Di Cikarang - News

Polres Metro Bekasi mengungkap 28 kasus peredaran narkotika di wilayah Cikarang dalam keterangan pers pada Senin (18/7/2022). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

 

: Polres Metro Bekasi mengungkap 28 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi sepanjang bulan Juni hingga Juli 2022.

Kasus peredaran narkotika ini hasil dari penangkapan sebanyak 9 pelaku yang diungkap oleh polisi.

"Peredaran narkotika itu terdiri dari jenis sabu, ganja dan Undang-undang Kesehatan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdian dalam keterangan pers pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sekali Seumur Hidup' Lesti Kejora

Dedi menjelaskan, sabu yang diamankan sebanyak 84 gram, ganja sebanyak 3 ons dan obat eksimer tramadol sebanyak 9.132 butir, 3.038 butir tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp2,4 juta.

"Para pelaku melakukam peredaran narkoba di wilayah Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang," ungkap Dedi.

"Para pelaku mengedarkan sabu melalui media sosial (medsos) dan sistem tempel," sambungnya.

Baca Juga: Berhijab Keputusan Terbesar Artis Citra Kirana

Dedi menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, untuk eksimer dan lainnya pelaku dijerat UU Nomor 36 Tahun tentang Kesehatan.

"Pelaku dijerat maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkas Dedi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat