unescoworldheritagesites.com

Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Polisi Dituntut Delapan Tahun Di Dalam Bui - News

: Diduga terlibat peredaran narkotika lebih dari 500 gram oknum polisi dituntut delapan (8) tahun di dalam bui atau penjara. Selain itu, oknum polisi bernama Lufthansa Harmanto dituntut  membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan.

Pasalnya,  terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu seberat 5 kg sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang  Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/05/2022), dua terdakwa lain dalam kasus sama dituntut masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan atau sama dengan subsider terhadap terdakwa Lufthansa. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Adrian dalam requisitornya menyebutkan terdakwa Lufthansa  dituntut lebih berat dari kedua terdakwa lainya karena yang bersangkutan aparat penegak hukum (APH).

Dalam persidangan sebelumnya terungkap sabu tersebut Terdakwa peroleh dari seseorang dari Daeng Rei yang berstatus sebagai DPO, dan dikirimkan kepada terdakwa Catur  (berkas terpisah).

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim  Sutaji didampingi anggota Abdul Wahib dan Lebanus Sinurat sempat mengingatkan para terdakwa yang pada saat pemeriksaan ketiganya dihadirkan ke persidangan tidak mengakui keterlibatan masing-masing sebagaimana tertuang dalam BAP. Sebelumnya kepada penyidik, para terdakwa  mengatakan bahwa shabu tersebut merupakan sisa dari 5 kilogram shabu yang yang diantar oleh Lufthansa  dan Khairinisa.

Setiap mengirim 1 kilo shabu, Catur mengaku dapat upah Rp 8 juta dari Poci yang masih berstatus sebagai DPO.

Terdakwa Lufthansa, Khairunisa  diringkus  di Apartemen Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, polisi menemukan shabu dengan total berat bruto 28 gram, 2 gram ganja sintetis sisa pakai, dan timbangan digital.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa yang dibacakan sebelumnya dan keterangan para saksi terkait barang bukti serta perbuatan para terdakwa telah (terbukti) bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, mengedarkan shabu tanpa izin dari yang berwajib sebagaimana pasal yang didakwaan terkait peredaran narkotika. Oleh karena itu patutlah dihukum sesuai perbuatannya.

Terungkap pula bahwa jaringan peredaran Narkotika shabu 5 Kg tersebut berawal dari penangkapan terdakwa Muhammad Syahruddin dan Catur Ramadhan di kediamannya di wilayah Bekasi sekitar Agustus 2021 oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Pengembangannya didapat informasi lalu aparat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa lain lalu menangkap terdakwa Lufthansa Harmanto dan Khairunissa serta Aryanto di salah satu rumah makan Jalan Ampera Bogor. Lalu dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Sentul Bogor dan menemukan barang bukti shabu dan sisa pemakaian ganja.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan nama Paci dan Daeng Rey, keduanya belum dapat ditangkap atau masih buron. Para terdakwa sudah habis mendistribusikan Narkotika shabu seberat 5 Kg. Sementara sisa shabu yang ditemukan dari terdakwa Catur Ramadhan dan Muhammad Syahruddin seberat 529,1800 gram atau setengah Kg.

Sementara shabu dari terdakwa Lufthansa Harmanto dan Khairunissa sekitar 28 gram yang positif mengandung Metamfetamin golongan I bukan tanaman, yang ditemukan saat penangkapan di Apartemen Sentul Bogor, sekitar Agustus tahun 2021.

Ketua Majelis Hakim Sutaji didampingi anggota majelis Abdul Wahib dan Rianto Adam Pontoh memberikan kesempatan terhadap para terdakwa mengajukan pledoi sebelum dijatuhkan hukuman terhadap mereka pada persidangan berikutnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat