unescoworldheritagesites.com

Pekerja Korban KKB, BPJAMSOSTEK Pastikan Perawatan Hingga Sembuh  - News

 Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia

  1.  
 
SUARAKARYS.ID: Pekerja korban Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua dipastikan perawatannya. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT),  untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban.

Hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui ada pekerja korban KKB. Yakni seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut. 

Pekerja korban KKB tersebut, tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan. Sehingga, dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika. 
 
 
Seperti diketahui, aksi penembakan terjadi di Nduga, Papua yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka.  
 
Beruntungnya Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK. Sehingga, musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja. 
 
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, di Jakarta, Selasa (19/7/2022) menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. Pihaknya memastikan, BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya. 
 
 
Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh. 
 
Roswita mengatakan, kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Karena, risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program.
 
Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
 
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun, hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial," ujarnya. 
 
Karena, lanjutnya, dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat berkerja dengan tenang. Yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya. 
 
Di bagian lain, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Mangga Dua Yudi Amrinal menambahkan, kejadian yang berulang ini cukup menjadi perhatian. Untuk para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya di luar maupun di dalam kantor. 
 
Risiko yang datang tidak mengenal waktu dan tempat kapanpun bisa terjadi. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
 
 
"Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan memberikan kesejahteraan kepada keluarga pekerja," tuturnya. 
 
Yakni melalui 5 program yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JKHT).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat