unescoworldheritagesites.com

Razman Arif Nasution Disarankan Kuliah Sarjana Hukum Lagi di Universitas Milik Yayasan Resmi - News

Sejumlah pengurus yayasan resmi pemilik universitas Ibnu Chaldun (Uya Kuya TV)


: Razman Arif Nasution disarankan untuk kuliah lagi di Fakultas Hukum perguruan tinggi milik yayasan yang resmi. Himbauan itu disampaikan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun yang membawahi Universitas Ibnu Chaldun.

Razman Arif Nasution dipersilakan mendaftar kuliah lagi di universitas milik yayasan tersebut, agar ijazah yang nantinya dikeluarkan, benar-benar ijazah Sarjana Hukum yang legal.

Razman Arif Nasution sendiri namanya dinyatakan tidak tercantum di data base mereka, karena Universitas Ibnu Chaldun milik mereka, tidak pernah menerima dirinya sebagai mahasiswa, apalagi meluluskannya sebagai sarjana hukum.

Baca Juga: Razman Arif Nasution, Begini Nasibnya Pasca Gertak Irjen (Pur) Pol Ricky Sitohang

Menurut Sekretaris Umum Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun, Muhajirin Tohir SH, pihaknya sudah membuat laporan ke Polda terkait pemalsuan yayasan. "Pelakunya sudah dieksekusi sejak 29 November 2021 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan sekarang masih menjalani masa hukuman di LP Cipinang," ujarnya seperti dilansir dari Uya Kuya TV, Rabu (20/7/2022).

Dia menjelaskan bahwa kisruh yayasan itu sendiri berawal saat yayasan bernama Yayasan Pendidikan Universitas Ibnu Chaldun pada 1977 dalam perkembangannya berubah nama menjadi Yayasan Pendidikan Ibnu Chaldun yang diketuai Iqbal Salim dan Wakilnya Alfian.

Tapi karena ada kesalahan fatal, pengurus lama itu diberhentikan dan diangkatlah pengurus baru. Tapi ternyata, tanpa sepengetahuan yayasan yang asli, para outsider itu mendirikan yayasan baru bernama YPUIC dengan dasar menggunakan surat palsu.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang, Mas Bechi Sidang Perdananya Online Tapi Dijaga Ratusan Polisi

Selanjutnya yayasan tak resmi itu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dibuat seolah-olah merupakan milik yayasan yang asli. Imbasnya, kata dia, banyak lulusannya yang tertipu setelah mengantongi ijazah sarjana.

Dia kemudian menyebutkan tentang sejumlah lulusan universitas yang didirikan yayasan dengan surat palsu itu. Diantaranya ada ASN datang ke yayasan yang asli untuk melegalisir ijazah. Tentu saja mereka ditolak karena namanya tak pernah ada di data base mereka.

Sementara mantan klien Razman Arif Nasution bernama Evi Susanti yang hadir dalam acara yang sama merasa lega karena sudah bisa membuka tabir keraguannya terkait keabsahan status advokat yang disandang Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Punya KTA KAI, DPD KAI DKI Jakarta Sebut Tak Ada Namanya di Daftar Anggota

"Saya sudah datangi Pangkalan Data Dikti, hasil validasinya atas nama Razman Arif Nasutian tidak terdaftar di pangkalan data dikti," ujarnya.

Evi Susanti yang pernah memakai jasa Razman Arif Nasution juga mempertanyakan mengapa Razman yang seorang doktor, bisa memilih universitas yang sangat instan dan sangat berani memilih universitas yang keabsahannya masih dipertanyakan.

Sementara Uya Kuya membacakan perundangan yang menyebutkan tentang ancama pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp500 juta, bila ada yang menggunakan ijazah dari yayasan tidak resmi. "Bila tetap menggunakannya bisa dipidana 5 tahun karena yayasan itu tidak memiliki kewenangan," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat