unescoworldheritagesites.com

Menkopolhukam Persilakan Dibuka Hasil Otopsi Jenazah Brigadir J ke Publik - News

Menkopolhukam Mahfud MD

 

: Menghindari kesimpangsiuran, spekulasi-spekulasi, asumsi, yang bisa bermuara ke fitnah bahkan ancam mengancam terkait hasil otopsi, maka ada sejumlah kalangan menginginkan dibuka transparan dan terang benderang hasil otopsi awal/pertama dan ulangan/kedua.

Pendapat sebagian kalangan bahwa membuka hasil otopsi bertentangan dengan hukum untuk menjawab keinginan berbagai pihak yang menginginkan dibuka hasil otopsi tersebut, ternyata tidak sepenuhnya benar. Keinginan membuka hasil otopsi tersebut sama sekali tidak melanggar atau dilarang undang-undang. Dengan demikian, pendapat yang menyatakan hal itu bertentangan dengan perundangan-undangan dicurigai sebagai bertujuan untuk menutup-tutupi hasil otopsi itu sendiri.

Pendapat atau keinginan untuk dibuka ke public hasil otopsi ternyata pula dinilai sebagian kalangan justru bisa mempercepat penanganan kasus polisi tembak polisi di rumah dinas polisi itu secara terang benderang dan memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Dr H Anwar Husin SH MM Berharap Otopsi Ulang Jawab Pertanyaan Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun dengan tegas menyatakan bahwa hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat dapat dibuka ke publik. “Kalau ada yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang pula untuk dibuka, jadi boleh dibuka ke publik," tutur Mahfud MD.

Ketentuan hukum yang ada saat ini, katanya, tidak melarang apabila hasil otopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tak ada aturan yang membatasi agar hasil otopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan sesuai permintaan hakim. "Dalam hukum itu ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan. Hasil otopsi boleh dibuka disiarkan ke publik apalagi yang menarik perhatian umum," kata mantan petinggi pengawal konstitusi itu.

Mahfud MD bahkan mengatakan pembukaan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil otopsi pertama/awal. “Benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil otopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, juga boleh dibuka ke publik. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Jangan dibalik-balik, dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh saja buka," pakar hukum tata negara itu menegaskan. Dia juga menyebutkan hasil otopsi bukan bagian dari rekam medis, sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

Baca Juga: Hasil Otopsi Ulang Diharapkan Dapat Mengklarifikasi Proses Penyelidikan dan Penyidikan

"Kalau alasannya rahasia sesuai UU Kesehatan, itu bukan kesehatan, itu otopsi, bukti pengadilan, yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini bukan orang sakit. Orang ini justru diduga menjadi korban kejahatan, jadi otopsinya boleh dibuka ke publik," Mahfud MD kembali menegaskan.

Sebelumnya Perkumpulan Marga Hutabarat meminta hasil otopsi awal atau pertama dan ekshumasi atau lanjutan atas jenazah Brigadir J dipaparkan ke publik sekaligus dibandingkan. Jika ada perbedaan, maka patut diduga ada upaya menghalangi proses hukum atau mengkaburkannya atau obstruction of justice. "Hasil otopsi awal atau pertama dan lanjutan atau kedua perlu diumumkan. Kalau berpikir untuk tidak, maka marga Hutabarat mendesak otopsi harus dibuka. Kalau hasil keduanya berbeda tentu ada ketidakbenaran atau yang salah," kata Pheo Marojahan Hutabarat, Ketua Hutabarat Lawyers, mewakili Pengurus Punguan Sirajanabarat, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Keluarga dan Pengacara Berharap Otopsi Ulang Buka Tabir Misteri Tewasnya Brigadir J

Pheo mengatakan, hasil visum awal pada jasad Brigadir J dinyatakan terdapat luka pada bagian dada. "Kalau kami baca visum, dua kali disebutkan kondisi adek kami (Brigadir J) dibilang cuma satu terlentang ada luka di dada. Di atas lagi disebut, ada luka di dada. Tidak ada tulisan luka-luka. Hukum jelas obstruction of justice. Ada tindakan menghalang-halangi," ujarnya mempersoalkan pernyataan pihak kepolisian yang menyebutkan luka-luka akibat tembakan.Sementara, merujuk pada keterangan Ketua tim forensik dengan tegas menyatakan ada luka luar. Dia mempersoalkan hal tersebut karena tak diungkap ke publik. Pheo memastikan, hasil ekshumas atau otopsi kedua jenazah Brigadir J harus diungkap secara gamblang.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengakui pihaknya sempat menutupi data dengan melipat beberapa bagian kertas putih berisikan jejaring komunikasi dalam kasus tewasnya Brigadir J. Lipatan kertas yang ditutupi itu berisikan nomor telepon keluarga. Dia menilai nomor telepon pihak keluarga atau yang berkaitan dengan perkara ini bukan untuk konsumsi publik. Komnas HAM wajib melindungi data-data pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat