unescoworldheritagesites.com

Kasus Brigadir J, IPW: Tantangan Jaga Marwah Institusi dan Selamatkan Polri dari Hujatan Masyarakat - News

Prosesi otopsi ulang dimulai. (Istimewa )

:  Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Tim Khusus Internal Polri kasus brigadir J  merupakan tantangan menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota tim harus mempertanggungjawabkan sumpahnya selaku bhayangkara negara untuk benar-benar konsisten menegakkan hukum sesuai fakta sebenarnya.

Baca Juga: Keluarga dan Pengacara Berharap Otopsi Ulang Buka Tabir Misteri Tewasnya Brigadir J

Pasalnya, kasus tewasnya brigadir J (Nopryansah Yosua Hutabarat) yang ditembak oleh rekannya sesama ajudan, Bharada Richard Eliezer menjadi perhatian masyarakat luas karena terjadi di rumah petinggi Polri. Munculnya, banyak kejanggalan yang diungkap oleh pihak Polri, mulai dari ditutup rapatnya kasus selama tiga hari sejak Jumat (8 Juli 2022 ke hari Senin (11 Juli 2022), hingga hilangnya HP Yosua dan rusaknya CCTV di lokasi menjadi pertanyaan para tokoh masyarakat di DPR, LSM hingga Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dicopot, IPW: Tim Khusus Harus Periksa Anggota yang Terlibat

Bahkan Presiden Jokowi telah tiga kali mengingatkan kepada Kapolri bahwa kasus itu jangan ditutup-tutupi, diproses hukum dan terbuka. Terakhir pesan Presiden diucapkan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (21 Juli 2022).
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ditutup-tutupi, transparan," kata Presiden Jokowi, sambil menasehati bahwa kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga.

Baca Juga: IPW: Pernyataan Jokowi Tentang Kasus Polisi Tembak Polisi, Peringatan Keras Untuk Polri

Menjaga marwah institusi Polri dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri menurut Indonesia Police Watch (IPW) harus dilakukan para senior-senior anggota Polri. Utamanya, yang masuk di jajaran Tim Khusus Internal yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Penanggung Jawab Tim Khusus Internal. Komjen Gotot Eddy merupakan lulusan Akpol 1988.

Sementara Ketua Tim Khusus ditunjuk anggota yang lebih senior lagi yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang merupakan lulusan Akpol 1987 dan yang sebentar lagi pensiun. Sedang anggota lainnya yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Akpol 1990), Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri (Akpol 1989 dan peraih Adhi Makayasa), serta Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada (Akpol 1991 dan peraih Adhi Makayasa).

Oleh karena itu, dengan kekuatan Tim Khusus Internal kasus polisi tembak polisi yang diisi oleh para senior dan anggota Polri terbaik peraih Adhi Makayasa, seharusnya tidak ada keraguan untuk menyelamatkan institusi dari tangan-tangan kotor yang mencoreng Polri.

Sehingga siapa pun yang terlibat menyimpang dari penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut, harus ditindak dan diperiksa tanpa keraguan. Kalau ada pelanggaran disiplin dan kode etik maka harus diselesaikan melalui sidang disiplin dan sidang etik. Sedang kalau ada dugaan pidananya maka Tim Khusus Internal meneruskannya melalui Bareskrim Polri. Dengan begitu, maka kepercayaan publik akan terbangun kembali dari merosotnya citra Polri yang disebabkan oleh aksi polisi tembak polisi di rumah pejabat utama Polri itu.

Sebab, sejak awal kasus ini dikonstruksikan oleh mabes Polri bahwa dari aksi polisi tembak polisi itu tidak ada yang dapat dihukum. Karena, pelaku yang menembak yaitu Bharada Richard Eliezer melakukan pembelaan diri karena Putri, istri Kadiv Propam saat itu Irjen Ferdy Sambo, diancam dan dilecehkan oleh Brigpol Yosua. Sehingga terjadinya tembak menembak yang menyebabkan kematian Yosua sebagai pembelaan diri.

Pembelaan diri ini secara gamblang dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan dan disampaikan lagi oleh Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers pertamanya, Senin (11 Juli 2022). Hal tersebut diperjelaskan karena adanya dua laporan polisi tentang pencabulan serta pengancaman dan percobaan pembunuhan yang dijerat dengan pasal 335 KUHP, 289 KUHP.

Masyarakat dan juga IPW menilai banyak kejanggalan dengan kasus polisi tembak polisi tersebut. Kejanggalan itu antara lain, pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), pertama, tidak adanya police line di rumah Irjen Ferdy Sambo. Padahal fungsi police line ini, untuk melarang siapapun masuk ke TKP kecuali penyidik dan petugas polisi lain yang ditunjuk agar keaslian TKP tetap terjaga guna kelancaran penyidikan selanjutnya.

Dipasangnya police line ini, telah diatur pada Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/IX/2000 tanggal 11 September 2000 tentang Bujuklap, Bujuknis dan Bujuk administrasi tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana. Dijelaskan dalam skep tersebut bahwa police line merupakan bagian alat yang harus ada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat