unescoworldheritagesites.com

DPRD DKI Gelar Paripurna Pencabutan Perda tentang RDTR-PZ dan Perubahan Badan Hukum Jamkrida - News

Foto: beritajakarta

: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin (1/8/2022), menggelar paripurna pembahasan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) dan  perubahan badan hukum Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Jamkrida).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan, paripurna ini digelar untuk mendengar penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tentang rencana eksekutif mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR- PZ yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta rencana merubah badan hukum Jamkrida dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah.  

"Kita mendengarkan penjelasan tentang perubahan badan hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ," katanya.

Baca Juga: Sosialisasi dan Edukasi, Pemprov DKI Jakarta Dukung Subsidi BBM Tepat Sasaran

Misan menjelaskan, perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroan Daerah dilakukan untuk penguatan permodalan dan memperlancar kegiatan dunia usaha, khususnya Koperasi dan UMKM. Sehingga diharapakan, dapat meningkatkan nilai tambah usaha serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga: Lirik Lagu Berita Kepada Kawan - Ebiet G Ade...Coba Kita Bertanya pada Rumput yang Bergoyang

Terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR- PZ, jelas Misan, ini masih dibutuhkan pengkajian kembali yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Misan, Perda RDTR-PZ ini akan difokuskan menjadi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTRWP) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Lirik Lagu Kasih Ibu Karya Mochtar Embut, Singkat dan Ringan Namun Bisa Membuat Air Mata Meleleh

"Poin pentingnya bahwa pemda ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat, terkait pengurusan izin di sektor pembangunan baik hunian maupun perkantoran," pungkasnya. ***

Sumber: beritajakarta, website berita resmi Pemprov DKI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat